Pura-pura Ucapkan Salam Sebelum Beraksi, Maling di Bintan Apes Dihajar Massa

85

Bintan, Posmetrobatam.co: Akhirnya warga Bintan Timur bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, maling spesialis ‘pencongkel rumah’ yang selama ini meresahkan warga, berhasil diamankan jajaran Polsek Bintan Timur.

Namanya ANK (29). Pria yang mengaku sudah 12 kali mencongkel rumah warga di wilayah Bintan Timur itu, sempat melarikan diri, saat aksi terakhirnya ketahuan pemilik rumah.

ANK panik, saat pemilik rumah YF, meneriakinya dengan teriakan maling… maling..! Hingga akhirnya ANK melarikan diri. YF pun berusaha mengejarnya sampai tertangkap tangan.

Setelah tertangkap, ANK digiring ke rumah YF lagi. Di sana, ANK sempat dikeroyok warga hingga babak belur dan pakaiannya dilucuti.

Beberapa menit kemudian, setelah mendapat laporan dari YF, pihak aparat kepolisian dari Polsek Bintan Timur, datang dan mengamankan keberadaan ANK. 

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Tinjau Lokasi Longsor di Batam, Berikan Bantuan Korban

Menurut pengakuan ANK di depan penyidik, dia sudah melakukan aksi pencurian di rumah warga sebanyak 12 kali di Bintan Timur. ANK merupakan warga Kota Tanjungpinang.

Masih menurut pengakuan ANK, ia sudah 3 kali keluar masuk penjara di wilayah Batam dan Tanjungpinang, dengan kasus yang sama, melakukan pencurian di rumah orang.

Jadi, dengan tertangkapnya ANK kali ini, bisa dipastikan, ANK bakal masuk bui, untuk yang keempat kalinya.

Dalam melakukan aksinya, ANK mengaku sendirian. Tidak ada orang lain yang membantunya.

Untuk memastikan rumah yang jadi targetnya itu ada orang atau tidak, ANK permisi terlebih dahulu, dengan mengucap assalamualaikum hingga berkali-kali. Ketika tidak ada yang menjawab salamnya, ANK beraksi.

BACA JUGA:  Sekda Natuna Pastikan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Natuna Periode 2025-2029 Berjalan Lancar

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan rnenjelaskan, dalam aksinya, pelaku berhasil melakukan pencurian  di rumah warga, sebanyak 12 kali. Aksi pencurian itu dilakukan di wilayah Bintan Timur. Pelaku menggasak rumah korban, dengan  mencongkel jendela atau pintu rumah korban.

Aksi ke-13, ketahuan pemilik rumah. ANK melarikan diri dan akhirnya tertangkap hingga sempat dihajar warga.

Total kerugian yang dialami para korban darI 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, berupa uang tunai sekitar Rp 34 juta, perhiasan emas, serta celengan anak juga digasak.

Terkait kasus inI, ANK dijerat dengan Pasal 363 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(aiq)

BACA JUGA:  Imigrasi Bakal Berikan Kemudahan Warga Tambelan untuk Dapatkan Paspor