Batam, Posmetrobatam.co: Tiga calo tiket kapal RoRo yang diduga menipu penumpang di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam diamankan jajaran Kepolisian Resor Kota Batam-Rempang-Galang (Polresta Barelang).
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, Senin (16/3) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang terjadi di kawasan pelabuhan.
“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi Polresta Barelang melalui proses penyelidikan hingga akhirnya kami mengamankan tiga orang yang diduga terlibat,” kata Debby.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur.
Korban berinisial E (23) bersama suaminya S (44) akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Kuala Tungkal, Jambi, diduga menjadi korban penipuan setelah dijanjikan tiket kapal oleh pelaku.
Lalu, setelah menyerahkan uang kepada pelaku, korban tidak mendapatkan tiket fisik sebagaimana yang dijanjikan oleh pelaku.
Dari hasil penyelidikan itu, kepolisian menetapkan tiga orang tersangka yakni MY (47) yang berperan mencari korban dan menerima pembayaran, AM (43) yang merupakan petugas pengecekan tiket di dalam kapal, serta RY (33) yang bertugas di pintu masuk kapal.
Ketiganya diduga bekerja sama sehingga korban dapat masuk ke dalam kapal tanpa melalui mekanisme pembelian tiket resmi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil dari praktik penipuan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, penegakan hukum tersebut dilakukan oleh Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi sebagai bagian dari pengawasan selama masa angkutan Lebaran.
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus percaloan yang dilakukan oleh satu oknum dari luar dan juga dua oknum dari pihak ASDP. Total ada tiga tersangka,” kata Nona.
Ia menjelaskan, korban sebelumnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu, sementara itu, harga tiket resmi berada di kisaran Rp150 ribu.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik agar berhati-hati dan untuk membeli tiket melalui jalur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan membeli tiket melalui jalur resmi. Jika mengalami kejadian serupa dapat menghubungi nomor call center Polri 110,” ucap Nona.(ant)









