6 Terdakwa Kasus 2 Ton Sabu di Kepri ‘Terbebas’ dari Hukuman Mati

34
Para terdakwa perkara penyelundupan sabu hampir 2 ton disidang di PN Batam. Foto: ist

Batam, Posmetrobatam.co: Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar persidangan terpisah kepada para terdakwa perkara penyelundupan sabu hampir 2 ton. Enam terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun hingga penjara seumur hidup terhadap kru kapal Sea Dragon Terawa.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Tiwik membacakan vonis pidana terhadap tiga ABK secara beruntun pada Senin (9/3). Sedangkan tiga lainnya telah divonis pekan lalu.

Tiwik dalam amar putusannya menyatakan, Richard Halomoan Tambunan, selaku chief officer kapal, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata majelis hakim Tiwik di ruang sidang PN Batam, Senin.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Raih Penghargaan Peringkat I Pemanfaatan Srikandi Secara Nasional

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada kapten kapal, Hasiholan Samosir.
Majelis hakim menyatakan Hasiholan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Sementara itu, terdakwa Leo Candra Samosir yang bertugas sebagai juru mudi kapal dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata hakim.

Majelis hakim menyebut vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara ini.

Sebagai informasi, tiga terdakwa yang lain, telah divonis sebelumnya. Pada Kamis (5/3), Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara. Sedangkan ABK asal Thailand Weerepat Phongwan divonis penjara seumur hidup, dan Teerapong Lekpradube divonis penjara 17 tahun pada Jumat (6/3).

BACA JUGA:  BI Kepri Pastikan Uang Ramadan dan Idulfitri 2026 Cukup

Pada putusan tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan tuntutan JPU, pembelaan penasihat hukum, keterangan saksi dan ahli, serta barang bukti.

Barang bukti dalam perkara ini berupa 67 kardus berwarna coklat berbungkus plastik bening. Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu.

Sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika golongan I. Total berat netto barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa yakni jumlah narkotika yang hampir mencapai 2 ton dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila masuk ke wilayah Indonesia, serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA:  Harganas ke-32, Ansar Ahmad Ajak Warga Kepri Kembali Eratkan Keluarga

Sementara hal yang meringankan hanya diberikan kepada Leo Candra Samosir.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” kata Tiwik.

Dalam putusannya, majelis hakim memperhatikan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai membaca putusan, majelis hakim mempersilakan para terdakwa bersama penasihat hukumnya serta JPU untuk menyatakan sikap.

Richard, Leo, dan Hasiholan melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setelah itu, majelis hakim menutup persidangan.(ant)