Posmetrobatam.co: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian/lembaga terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031. Langkah ini bertujuan memperkuat ekosistem bulion nasional, mendorong hilirisasi sektor emas, dan memperdalam pasar keuangan.
Peluncuran berlangsung di forum “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK dan lembaga terkait di Jakarta, Jumat (6/3).
Acara ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, dan Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia, Tbk Anggoro Eko Cahyo.
Dalam sambutannya, Dian Ediana Rae menegaskan, OJK mendorong lembaga jasa keuangan mengembangkan kegiatan usaha bulion untuk memperdalam pasar keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kegiatan usaha bulion yang diatur OJK juga mendukung hilirisasi sektor emas,” ujar Dian.
Sementara itu, Airlangga menyoroti potensi besar emas sebagai instrumen investasi sekaligus penguatan ekosistem bulion nasional. Ia mencontohkan kenaikan harga emas global dari USD 3.000 per troy ounce menjadi lebih dari USD 5.000 per troy ounce dalam setahun, atau naik sekitar 60%.
“Sektor emas memiliki rantai nilai lengkap dari pertambangan hingga jasa keuangan,” ujar Airlangga.
Roadmap ini disusun melalui kolaborasi OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan seluruh pemangku kepentingan ekosistem bulion. Dokumen ini bersifat adaptif, mencakup Roadmap Ekosistem Bulion dari hulu ke hilir dan Roadmap Kegiatan Usaha Bulion di industri jasa keuangan, serta menjadi panduan pengembangan ekosistem emas nasional.
Selain roadmap, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 terkait ETF emas pada 23 Februari 2026 dan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bulion, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.
OJK juga mendorong inovasi melalui tokenisasi emas di sandbox, dengan transaksi mencapai Rp8 miliar dari 3.750 gram emas, menghadirkan efisiensi, fraksionalisasi, dan transparansi. Selain itu, Dewan Syariah Nasional-MUI menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 yang memastikan praktik usaha bulion sesuai prinsip syariah, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat industri emas nasional.
Per Februari 2026, pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan mencapai 153,05 ton. PT Pegadaian mengelola 147,8 ton, termasuk Kegiatan Usaha Bulion 40,59 ton senilai Rp102 triliun, sementara BSI mengelola emas senilai Rp15,48 triliun. Dian menekankan, capaian ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan nilai tambah sektor emas terhadap perekonomian nasional. (hbb/*)









