Modus Asusila Guru SMKN 1 Batam, Kadisdik Beri Peringatan Keras

40

Kepri, Posmetrobatam.co: Seorang guru berinisial MJ (33), tersangka kasus pencabulan terhadap siswa SMKN 1 Kota Batam terancam dipecat. Disinyalir masih banyak siswa atau 10 orang jadi korban sodomi pelaku.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Andi Agung mengatakan, pihaknya telah mengirimkan berkas hasil penyelidikan tindakan asusila oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Pemprov Kepri.

“Pelaku MJ terancam dikenai sanksi berat berupa pemecatan dari status guru, sekaligus ASN/PPPK,” kata Agung, Senin (23/2)

Agung menegaskan, Disdik Kepri tak akan menoleransi perilaku kejahatan seksual guru terhadap siswa. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

BACA JUGA:  Kalau Makan Jangan Telalu Cepat, Rentan Obesitas

Ia juga menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan SMA/SMK agar meningkatkan pengawasan internal, guna mendeteksi tanda-tanda awal penyimpangan guru maupun siswa.

“Kalau ada gerak-gerik guru atau siswa yang mulai mencurigakan, tindak cepat dan segera lapor ke Disdik Kepri. Jangan sampai insiden pelecehan seksual ini terulang lagi,” ujarnya.

Agung menjelaskan, kasus tindakan asusila yang dilakukan MJ pada awal tahun 2026 di SMKN 1 Batam itu menjadi perhatian serius Disdik Kepri bersama pihak-pihak terkait.

Menurutnya, Polresta Barelang Batam sudah menangkap sekaligus menetapkan pelaku MJ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban.

“Dari hasil pemeriksaan, korbannya diduga lebih dari satu siswa. Kami mendukung aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini,” ucap Agung.

BACA JUGA:  Buronan Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Investasi BDrive Rp2 Miliar Dibekuk Polda Kepri

Perbuatan pencabulan yang dilakukan MJ terjadi ketika korban atau siswa berinisial A (16) terlambat masuk kelas pada tanggal 6 Januari 2025.

Awalnya pelaku memberikan tiga opsi sanksi kepada korban, yaitu dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau berani menahan malu sebagai istilah yang digunakan pelaku kepada korban.

Korban kemudian memilih sanksi berani menahan malu, hingga akhirnya pelaku memerintahkan korban melepas pakaiannya dan melakukan tindakan cabul. Lokasi kejadian itu berada di Gedung BSDC, area ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti meliputi pakaian korban, celana, celana dalam, serta rekaman CCTV kejadian tersebut yang tersimpan dalam USB.(ant)