Batam, Posmetrobatam.co: Sebanyak 55.739 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Kota Batam dan Kabupaten Karimun dinonaktifkan. Namun dapat diaktifkan kembali melalui sejumlah mekanisme.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 49.703 peserta di Kota Batam dan 6.036 peserta di Kabupaten Karimun.
“Untuk di Kantor Cabang Batam, total peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan sebanyak 55.739 jiwa, meliputi Batam dan Karimun. Namun sebagian sudah direaktivasi kembali, untuk jumlah pastinya belum bisa kami pastikan karena datanya di pusat,” ujar Harry, Kamis (12/2).
Ia menambahkan, khusus peserta dengan penyakit katastropik sebelumnya telah diaktifkan kembali secara otomatis berdasarkan kebijakan dari pusat.
Harry menjelaskan masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan memiliki beberapa opsi.
“Peserta dapat mengajukan kembali sebagai PBI yang ditanggung APBN melalui Dinas Sosial daerah setempat, sesuai prosedur dan hasil verifikasi data. Selain itu, peserta juga bisa beralih menjadi peserta yang ditanggung pemerintah daerah (PBPU pemda),” kata dia.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBPU Pemda di Batam tercatat 87.462 orang dan di Karimun 59.585 orang. Sementara itu, peserta PBI yang masih aktif saat ini, di Batam tercatat 356.616 jiwa dan di Karimun 80.477 jiwa.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menyarankan, agar masyarakat yang dinonaktifkan segera mendaftar kembali melalui Dinas Sosial Batam agar bisa kembali ditanggung sebagai PBI.
“Anjuran kita untuk mendaftar kembali ke Dinas Sosial supaya bisa ditanggung lagi PBI-nya,” ujar Didi.
Ia memastikan, masyarakat ber-KTP Batam tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dasar meskipun status kepesertaan sedang tidak aktif.
“Kalau berobat jalan bisa ke puskesmas terdekat walaupun tidak aktif kepesertaannya. Kalau butuh rujukan, kita juga bisa membantu daftarkan dan aktifkan,” kata dia.
Terkait kemungkinan pembiayaan melalui APBD, Didi menyebut Pemerintah Kota Batam akan mengupayakan langkah tersebut jika peserta tidak dapat dipulihkan melalui skema pusat.
“Kita upayakan di APBD perubahan jika memang mereka tidak bisa mengaktifkan kembali sebagai PBI,” katanya.
Sementara itu, opsi lain bagi peserta adalah mengaktifkan kembali kepesertaan secara mandiri dengan membayar iuran. Status tersebut tetap memungkinkan untuk kembali menjadi PBI di kemudian hari sesuai kebijakan dan hasil verifikasi.(ant)









