Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkoba

46

Sita Lebih dari 1 Kg Sabu dan Ratusan Liquid Vape Berbahaya

Batam, posmetrobatam.co: Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap 12 laporan polisi dan mengamankan 19 tersangka laki-laki. Dari operasi tersebut, polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu, puluhan butir ekstasi, serta ratusan liquid vape yang mengandung zat berbahaya.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Batam dan sekitarnya.

“Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang,” tegas Anggoro, di Mapolresta Barelang Batam, Rabu (11/2).

Petugas menangkap para tersangka di sejumlah lokasi berbeda setelah mengembangkan informasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki.

BACA JUGA:  Pendaftaran Calon Murid SD Keluarga tak Mampu di Batam Dibuka, Banyak Orang Tua Tanya Keikutsertaan PKH

Anggoro menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan dan pengawasan untuk menekan angka peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” pesan Anggoro.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 52 paket sabu dengan total berat netto 1.130,93 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 46 butir ekstasi berbagai merek, yakni Minion (12 butir), Kodok (1 butir), Heineken (23 butir), Redbull (5 butir), dan Gold (5 butir). Polisi juga menemukan praktik baru penyalahgunaan zat etomidate yang dicampur ke dalam liquid vape.

Untuk barang bukti liquid vape, petugas mengamankan total 238 pcs, terdiri dari merek Thugs (150 pcs), bungkus hitam angka 3 (12 pcs), botol cairan liquid (22 pcs), Yakuza (3 pcs), serta Mercedes (51 pcs). Modus pencampuran etomidate dalam vape ini menjadi perhatian serius karena menyasar kalangan muda dan dinilai sebagai tren baru dalam peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Penjelasan Hukum Bagi Perempauan Hamil Saat Bulan Ramadan, Simak Penjelasannya

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Arsyad Riyandi, menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh anggota, termasuk jajaran polsek, serta dukungan aktif masyarakat.

Berdasarkan perhitungan asumsi, pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 14.971 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Dengan estimasi satu gram sabu dapat dikonsumsi lima hingga sepuluh orang, satu butir ekstasi oleh satu hingga dua orang, serta satu vape digunakan lima hingga lima belas orang, potensi bahaya yang berhasil dicegah tergolong besar.

Para tersangka kini menghadapi pasal berlapis, di antaranya Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara mulai 10 hingga 20 tahun.

BACA JUGA:  Pelni Sediakan 547.549 Tiket di Natal dan Tahun Baru, Cek di Aplikasi Ini…

Selain pidana penjara, para pelaku juga terancam denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp2 miliar sesuai kategori pidana yang dikenakan. Melalui penjeratan pasal berlapis ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Barelang.(hbb)