Batam, posmetrobatam.co: Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan Pulau Lingga, Kepulauan Riau. Petugas menangkap speedboat tanpa nama yang hendak membawa BBL ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan bahwa petugas melepasliarkan 19 koli BBL dan menyerahkan 10 koli ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dibudidayakan dan dijadikan bahan penelitian. Petugas melakukan pelepasliaran Kamis (5/2) di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, termasuk Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal PSDKP.
Petugas Bea Cukai mengawasi perairan melalui Satgas Patroli Laut BC 11001. Mereka mengejar speedboat yang melintas cepat menuju Pulau Buaya hingga kapal itu kandas tanpa awak di hutan bakau Pulau Lingga.
“Petugas menyisir lokasi dan menemukan 29 koli styrofoam di dalam speedboat. Setiap koli berisi 40 bungkus, masing-masing bungkus berisi rata-rata 199 benih lobster jenis Pasir dan Mutiara,” jelas Agung.
Bea Cukai menyegel speedboat, mengamankan kapal, dan memindahkan BBL ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk perlindungan lebih lanjut.
Agung menegaskan, Bea Cukai Batam melindungi sumber daya alam Indonesia. Penindakan ini menjalankan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 yang melarang ekspor BBL. Bea Cukai memperkuat pengawasan perairan dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan komoditas strategis.(hbb)









