Enam Perusahaan HP2TKDN Kepri Raih Penghargaan K3 2026 dari Pemprov Kepri

47

Batam, posmetrobatam.co: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menganugerahkan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2026 kepada puluhan perusahaan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan dalam upacara puncak peringatan Bulan K3 Nasional ke-56 Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 yang dipusatkan di Kawasan Industri Batamindo, Kota Batam, Kamis (5/2/2026).

Salah satu penerima penghargaan bergengsi tersebut berasal dari Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PPTKDN) yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (HP2TKDN) Provinsi Kepulauan Riau.

Sebanyak enam perusahaan anggota HP2TKDN Provinsi Kepri berhasil meraih penghargaan yang diserahkan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad bersama Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi, 2 Mantan Kadis LH Karimun Ditahan, Kerugian Negara Ratusan Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Diky Wijaya, M.Si., menyampaikan bahwa pemerintah menilai keenam perusahaan tersebut telah memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri yang profesional dan legal.

“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan-perusahaan yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, serta menjalankan penempatan tenaga kerja secara profesional dan sesuai aturan,” ujar Diky Wijaya di sela-sela kegiatan.

Ia juga mengimbau masyarakat Kepulauan Riau yang membutuhkan tenaga kerja agar menggunakan jasa perusahaan resmi seperti yang tergabung dalam HP2TKDN Provinsi Kepri. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Binaan LP Batam Dapat Remisi di HUT RI

“Dengan menggunakan jasa penempatan tenaga kerja yang legal dan terdaftar, tentu akan memberikan rasa aman dan mengurangi kekhawatiran pengguna jasa,” katanya.

Diky turut menegaskan pentingnya menghindari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan selalu menggunakan jalur resmi. “Hindari TPPO. Gunakan jalur resmi, jangan ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua HP2TKDN Provinsi Kepri, Willi Tio, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas penghargaan yang diberikan.

“Mewakili rekan-rekan yang tergabung dalam HP2TKDN Provinsi Kepri, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemprov Kepri atas penganugerahan penghargaan ini,” ujar Willi.

Ia menjelaskan, sebagian besar perusahaan PPTKDN penerima penghargaan telah beroperasi di Kota Batam selama lebih dari 10 tahun. Selama itu pula, pihaknya terus mengingatkan seluruh anggota untuk mematuhi prinsip K3 dalam setiap aktivitas kerja.

BACA JUGA:  Tidak Ada Titip-Menitip Siswa dalam SPMB 2025

HP2TKDN Provinsi Kepri juga secara konsisten mengimbau para mitra kerja untuk terus menerapkan K3, melakukan inovasi, serta belajar dari setiap kesalahan agar tidak terulang di masa mendatang.

“Prestasi ini menjadi pengingat bahwa mempertahankan capaian jauh lebih sulit daripada meraihnya. Karena itu, kami akan terus meningkatkan ketaatan terhadap K3 dalam setiap aktivitas,” pungkasnya.

Adapun enam perusahaan yang menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yaitu PT Putra Jaya Batam, PT Satria Siaga Persada, PT Tunas Kreasi Bersama, PT Mangga Raya Makmur, PT Berjaya Tenaga Raya, dan PT Hadi Jaya. (hbb)