Lagi! 2 Wanita Ditangkap Bawa 78 Vape Narkotika Via Pelabuhan Harbour Bay Batam

264

Batam, Posmetrobatam.co: Lagi! Dua wanita pembawa 78 keping cartridge rokok elektrik (vape) mengandung etomidate (narkotika) ditangkap polisi.

“Berawal dari informasi masyarakat, kami menangkap dua perempuan berinisial RI dan AZ yang membawa narkotika golongan II jenis liquid vape yang mengandung etomidate,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, Rabu (24/12).

Dia menjelaskan, kedua perempuan itu diamankan Tim penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di sekitaran Batu Ampar, Kota Batam pada Selasa (23/12) pukul 20.30 WIB.

Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan didapati keduanya membawa 78 cartridge vape mengandung etomidate.

“Vape yang dibawa oleh kedua tersangka bertulis Yakuza, berasal dari Malaysia,” katanya.

BACA JUGA:  Penjelasan Ustadz Abdul Somad Antara Puasa dan Kesehatan

Cara kedua tersangka membawa 78 keping cartridge vape etomidate tersebut dengan cara menyelipkannya di lingkaran perut untuk mengelabui petugas Pelabuhan Harbour Bay Batuampar.

Perwira menengah Polri itu mengatakan kasus ini masih dalam penyidikan untuk mengetahui jaringan dan asal vape etomidate tersebut.

“Tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri sudah mengamankan dan membawa tersangka ke Mapolda untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (27/11), Ditresnarkoba Polda Kepri menggagalkan peredaran liquid rokok elektronik (Vape) sebanyak 150 keping yang diduga mengandung etomidate di Kota Batam.

Petugas menangkap pelaku berinisial WS saat keluar dari pintu parkiran Harbour Bay, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

BACA JUGA:  Mau Dibawa ke Batam, Penyeludup 710.770 Benih Lobster Melibatkan Petugas Avsec Dibekuk Polisi

Dalam pengamanan tersebut, penyidik menggeledah pelaku beserta kendaraannya, ditemukan 150 keping vape dengan merek dagang Yakuza.

Berdasarkan data Ditresnarkoba Polda Kepri selama periode Januari sampai Oktober 2025, telah mengamankan barang bukti vape mengandung etomidate sebanyak 4.711 keping dan MB 4 EN Pinaca seberat 5,7 kg.

Pada Rabu (29/10), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru penggunaan narkoba yang menggunakan senyawa berbahaya.

Tren itu, kata dia, adalah penggunaan zat ketamine yang dihirup melalui hidung serta zat etomidate yang dicampur dengan liquid dan diisap menggunakan pods (vape).

Pemerintah Indonesia telah menetapkan etomidate masuk dalam golongan narkotika. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.(ant)

BACA JUGA:  Bawaslu Kepri Gelar Rapat Evaluasi Bersama Stakeholder, Zulhadril: Menjaga Integritas Marwah Demokrasi