DPRD Batam dan Pemko Batam Sahkan Ranperda Kota Layak Anak Jadi Perda

187

Batam, Posmetrobatam.co: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam.

Persetujuan tersebut disampaikan saat Rapat paripurna laporan Pansus Pembahasan Ranperda Kota Layak Anak sekaligus Pengambilan Keputusan, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (15/12). Foto Humas DPRD Kota Batam. Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamalludin, Waka III Hendra Asman dan dihadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan anggota dewan lainnya.

Ketua Pansus Penyelenggaraan Kota Layak Anak DPRD Kota Batam, Asnawati Atiq, menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batam. Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Batam selaku mitra pembahasan serta kerja staf pansus yang telah berkontribusi secara teknis dan substantif sehingga seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar.

Ranperda ini disusun sebagai tindak lanjut ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan mengaturnya melalui peraturan daerah.

Pembahasan Ranperda dimulai dari rapat internal penyusunan agenda pada 31 Juli 2025, dilanjutkan pembahasan hingga finalisasi pada 12 Desember 2025. Hasil kerja Pansus kemudian disepakati melalui rapat konsultasi yang dihadiri pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, komisi, serta alat kelengkapan dewan (AKD).

BACA JUGA:  HJB ke-196, Amsakar-Li Claudia: Batam Harus Unggul dan Berdaya Saing

Asnawati menjelaskan, penyusunan Ranperda ini membutuhkan berbagai penyesuaian karena melewati rentang waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2022. Penyesuaian dilakukan agar substansi Ranperda tetap selaras dengan regulasi terbaru serta kebijakan nasional terkait Kota Layak Anak.

Meski belum memiliki Perda khusus, Kota Batam telah melaksanakan berbagai program Kota Layak Anak sejak 2021. Komitmen tersebut membuahkan hasil dengan diraihnya Penghargaan Kota Layak Anak Predikat Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada tahun 2022, 2023, dan 2025.

Dalam rangka penyempurnaan materi Ranperda, Pansus melakukan studi banding ke Kota Yogyakarta yang telah meraih predikat utama Kota Layak Anak, serta konsultasi ke Kementerian PPPA RI dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kementerian PPPA RI mendorong agar Ranperda ini segera dirampungkan dan diundangkan paling lambat Desember 2025 guna meningkatkan nilai evaluasi KLA Kota Batam pada tahun 2026.

Hasil pembahasan Pansus juga membawa perubahan signifikan terhadap substansi Ranperda. Dari semula 69 pasal, Ranperda disederhanakan menjadi 21 pasal dengan penambahan ketentuan penting, di antaranya pengaturan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), peran masyarakat, dunia usaha, media massa, serta partisipasi anak melalui Forum Anak.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Batam Minta Pimpinan DPRD dan Wakil Walikota Harus Bekerja sesuai Tupoksi

“Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Kota Layak Anak di Batam, sekaligus menjamin pemenuhan hak anak secara berkelanjutan,” kata Asnawati.

Sementara, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, bahwa Pemko Batam mengapresiasi DPRD Kota Batam atas inisiatif dan komitmennya dalam menyusun serta membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).

“Ranperda tersebut akhirnya disepakati bersama setelah melalui pembahasan intensif antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan tim Pemko Batam,” katanya.

Pemko Batam menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD, khususnya Pansus Ranperda KLA, yang telah bekerja secara serius sehingga regulasi ini dapat diselesaikan dengan baik.

Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan kebijakan Kota Layak Anak yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah.

Dengan hadirnya Ranperda ini, Pemko Batam menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, tumbuh kembang, serta perlindungan anak melalui instrumen hukum daerah yang kuat.

BACA JUGA:  Wagub Nyanyang Hadiri Kegiatan Diseminasi BULD DPD RI

Peraturan Daerah ini nantinya akan menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang terintegrasi, serta mendorong sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga, dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai amanat Perpres Nomor 25 Tahun 2021.

Selama proses pembahasan, Ranperda KLA mengalami sejumlah perubahan signifikan. Awalnya terdiri dari 69 pasal, namun setelah melalui proses fasilitasi, jumlahnya disederhanakan menjadi 21 pasal. Penyederhanaan tersebut dilakukan karena norma-norma teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

“Alhamdulillah, setelah pembahasan yang komprehensif dan mendalam, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak pada hari ini dapat diselesaikan dan disepakati bersama antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam,” ucap Amsakar.

Pemerintah Kota Batam kembali menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD, tim Pemko Batam, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat sejak awal hingga selesainya penyusunan Ranperda ini.

Tahap selanjutnya, Ranperda yang telah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh Nomor Register, sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.(hbb)