Terbaru! Polda Kepri Selidiki Tiga Kasus Korupsi, Ada Terkait Konstruksi

193

Batam, Posmetrobatam.co: Jajaran Polda Kepri masih menyelidiki tiga kasus korupsi. Sementara itu, 8 kasus tindak pidana korupsi selama periode 2025 telah ditangani. Namun ada satu tunggakan kasus terkait dana hibah Pemprov Kepri menggunakan APBD dan APBD-P 2020. Satu tersangka atas nama Muksin masih buron.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora mengatakan, delapan perkara korupsi tersebut sudah tahap penyidikan, tujuh di antaranya segera dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Sepanjang 2025 ini ada delapan perkara korupsi, tujuh diantaranya korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Silvester, Selasa (9/12).

Selain  perkara korupsi yang sudah penyidikan, ada beberapa perkara yang masih tahap penyelidikan. Namun, dia enggan memperincikan apa saja perkara tersebut.

BACA JUGA:  Pengembangan Rempang Eco-City, Realisasi Pembangunan Empat Rumah Contoh Hampir 70 Persen

Perwira menengah Polri itu menegaskan komitmen jajaran Subdit Tipidko Ditreskrimsus Polda Kepri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Komitmen kami untuk kasus-kasus korupsi pasti akan kami proses sesuai dengan ketentuan berlaku. Dan kami berupaya supaya kasus-kasus korupsi yang ada kami tindak,” kata Silvester.

Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus AKBP Gokma Uliate Sitompul menjelaskan, dari 8 perkara korupsi yang tengah penyidikan, satu di antaranya merupakan perkara tunggakan yang diusut sejak 2020.

Kasus ini masih menyisakan satu tersangka yang masih buron, sedangkan lima tersangka lainnya sudah divonis.

“Satu kasus masih tunggakan terkait dana hibah Pemprov Kepri yang menggunakan APBD dan APBD-P tahun anggaran 2020, nilai kerugian negara Rp6,2 miliar,” kata Gokma.

BACA JUGA:  50 Rumah Terendam Banjir di Tanjungpinang, Warga Mengungsi

Perkara ini masih menunggak karena satu tersangka atas nama Muksin masih menjadi buronan.

Sementara itu, tiga perkara lainnya masih tahap penyelidikan. Satu di antaranya segera naik ke tahap penyidikan.

“Untuk satu perkara ini kami masih menunggu pemeriksaan teknis dari saksi ahli konstruksi,” katanya.

Gokma menambahkan dalam penanganan perkara korupsi sepanjang 2025 ini, Ditreskrimsus Polda Kepri telah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp30 miliar dari perkara korupsi revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar.(ant)