Kasus Meledaknya Kapal Federal II di PT ASL Shipyard Batam, Puluhan Saksi dan Ahli Diperiksa Polisi

83

Batam, Posmetrobatam.co: Jajaran Polresta Barelang terus menyidik kasus kebakaran dan meledaknya kapal Federal II di galangan milik PT ASL Shipyard yang menewaskan 14 orang pekerja, dengan memeriksa para saksi, di antaranya saksi ahli.

“Penyidikan tetap berjalan, penyidik masih meminta beberapa keterangan tambahan,” kata Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Polisi Zaenal Arifin dikonfirmasi, Rabu (19/11)

Kasus kebakaran kapal tanker MT Federal II yang sedang perbaikan (docking) di PT ASL Shipyard untuk kedua kalinya terjadi Rabu (15/10) sekitar pukul 04.30 WIB, mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan melukai 19 orang lainnya.

Kebakaran ini merupakan kasus kebakaran kedua. Kejadian pertama pada 24 Juni 2025, menewaskan 4 orang pekerja dan 5 lainnya luka-luka.

BACA JUGA:  Bulog Batam Mulai Salurkan Beras pada Penerima Bantuan Pangan Tahap III

Dalam peristiwa kebakaran pertama itu telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dan saat ini sedang pelimpahan berkas perkara untuk pembuktian di persidangan.

Kasatreskrim Polresta Barelang, Komisaris Polisi Debby Andrestia mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk keterangan ahli.

“(Penyidikan) on progres pemeriksaan ahli,” kata Debby.

Debby tidak merinci ahli yang dimintai keterangan dari bidang apa saja, selain ahli pidana.

Hingga Oktober 2025, jumlah saksi yang dimintai keterangan lebih dari 43 orang. Mereka berasal dari pihak perusahaan, korban, maupun Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam.

Sejak Jumat (24/10), Polresta Barelang telah menaikkan status perkara kebakaran kapal MT Federal II ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Ledakan Tanker di PT ASL Shipyard Batam Berhak Santunan BPJS-TK Rp174 Juta

Hingga kini, penyidik Polresta Barelang belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran MT Federal II jilid II yang menimbulkan korban jiwa lebih banyak dibanding kebakaran jilid I.

Terpisah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri menghentikan sementara seluruh aktivitas pekerjaan lanjutan di kapal MT Federal II yang sedang docking di PT ASL Shipyard.

PT ASL Shipyard diwajibkan untuk menjalankan rekomendasi berdasarkan hasil audit yang dilakukan Disnakertrans Kepri, di antaranya menunda sementara seluruh pekerjaan lanjutan di kapal MT Federal II, melakukan pembersihan tanki dan seluruh ruang kerja yang memiliki akses udara, guna memastikan tidak ada sisa bahan mudah terbakar.

Merekomendasikan segera menunjuk ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lingkungan kerja, teknisi K3 ruang terbatas, petugas penyelamatan ruang terbatas, serta tenaga kerja bangunan tinggi sesuai Permenaker No.11/2023 dan No.9/2016.

BACA JUGA:  Empat Hal yang Dituntut Warga Kampung Tua Rempang Galang

PT ASL juga diwajibkan untuk memastikan sarana dan prasarana keselamatan ruang terbatas terpenuhi, seperti blowerexhaust, dan personal gas detector bagi setiap pekerja, serta memberikan peringatan tegas kepada HSE manager dan shiprepairmanager atas kelalaian penerapan K3.

Selain itu, PT ASL juga harus menjamin seluruh subkontraktor mematuhi persyaratan K3 secara penuh.(ant)