1 ASN di Natuna Dipecat Permanen, 3 Diberhentikan Sementara

272

Natuna, Posmetrobatam.co: Satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna dipecat atau memberhentikan secara permanen, karena melakukan pelanggaran disiplin berat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, di Natuna, Jumat, mengatakan, ASN tersebut berinisial E.

“Keputusan itu diambil karena E tidak masuk kerja sejak Februari tanpa memberikan keterangan apa pun,” katanya.

Ia menjelaskan, Pemkab Natuna sempat membentuk tim untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan, guna mengetahui kondisi dan dalam upaya meminta klarifikasi terhadap perilaku indisipliner tersebut, namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

“ASN ini sebelumnya melakukan tugas belajar mandiri beberapa tahun di luar Natuna, namun hingga batas akhir studi tidak melapor,” ucapnya.

Ia menambahkan, sebelum pembentukan tim, dinas tempat E bekerja telah berulang kali mengirimkan surat pemanggilan, namun tidak pernah ditanggapi hingga akhirnya Pemkab Natuna mengambil langkah pembentukan tim penelusuran.

BACA JUGA:  Selain Pidana, Denny Sumargo Juga Akan Gugat DJ Verny Secara Perdata

“Terakhir, informasi kontaknya berada di Kota Batam, namun hingga saat ini hilang kontak,” katanya.

Selain memberhentikan E secara permanen, Pemkab Natuna juga telah memberhentikan sementara tiga ASN lainnya. Ketiga ASN tersebut diketahui melakukan pelanggaran hukum sehingga harus diberhentikan sementara.

“Dua ASN yang diberhentikan sementara itu sedang kami usulkan untuk diberhentikan permanen. Keputusan tersebut diambil setelah kami menerima salinan putusan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara lebih dari dua tahun,” ujar Alim Sanjaya.

Menurut Sanjaya, ASN harus diberhentikan secara permanen apabila bermasalah dengan hukum, dan putusan hukum tetap menyatakan ASN dihukum di atas dua tahun penjara. Meski demikian, hal itu tidak berlaku apabila ASN melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Konten Jilat Es Krim dengan Posisi Depan Kelamin Pria, Oklin Fia Siap-siap Dipanggil Polisi

“Jika melakukan korupsi, jangankan dua tahun, enam bulan saja sudah langsung dipecat,” katanya.(ant)