PN Pekanbaru Tolak Gugatan Rida K Liamsi ke Riau Pos dan Jawa Pos Rp22 Miliar

Pekanbaru, Posmetrobatam.co: Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan perdata Rida K Liamsi terhadap Riau Pos, direksi dan komisaris Riau Pos, serta Jawa Pos sebesar Rp22 miliar.

Majelis hakim menyatakan, gugatan tersebut kabur (obscuur libel) dan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 110/Pdt.G/2025/PN Pbr, yang diunggah pada laman e-court PN Pekanbaru, Senin (10/11).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Jonson Parancis SH MH dengan hakim anggota Dedy SH dan Arsul Hidayat SH.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari seluruh 11 tergugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp888 ribu.

Kuasa hukum para tergugat, Andi Syarifuddin, menyatakan, putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan.

BACA JUGA:  Update Pergeseran Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City, 166 KK Telah Menempati Hunian Sementara

“Alhamdulillah, kami bisa membuktikan dalam persidangan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima,” kata Andi Syarifuddin, seperti dikutip JPG, Kamis (13/11).

Dalam gugatannya, Rida K Liamsi mengklaim tidak menerima gaji dari tahun 2012 hingga 2017 sebesar Rp12 miliar, tantiem Rp5 miliar, pesangon Rp5 miliar, serta kerugian immaterial Rp100 miliar.

Namun, saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat justru memperkuat dalil tergugat. Saksi Ardiansyah, mantan Manajer Keuangan Riau Pos (2011–2017), dan Sutrianto, mantan Direktur Riau Pos, menyatakan bahwa seluruh gaji penggugat telah dibayarkan.

Sementara itu, saksi dari tergugat, Hendro Kusbianto, Manajer Keuangan Riau Pos sejak 2018, menegaskan, perusahaan tidak memiliki utang kepada Rida K Liamsi.

BACA JUGA:  Jamaah Haji Diminta Tidak Bawa Batu Kerikil dari Tanah Air

“Tidak ada utang gaji, tantiem, atau pesangon atas nama penggugat. Di neraca perusahaan juga tidak tercatat utang tersebut,” jelas Hendro melalui kuasa hukum tergugat.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Rida K Liamsi, Parlindungan, menyatakan, akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

“Atas putusan ini kita akan ajukan banding. Kita ingin masalah ini menjadi terang, karena memang ada hak-hak Pak Rida yang harus dilunasi,” ujar Parlindungan.(jpg)

BACA JUGA:  Layanan SPAM ABH Batam Makin Parah, Air Mati Warga Minta Kirim Tanki Air tak Diantar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *