Jakarta, Posmetrobatam.co: Roy Suryo cs tegas mengaku tidak melakukan editing terhadap ijazah fotokopian Jokowi yang ditelitinya, seperti dalam salah satu pasal berlapis yang dituduhkan kepadanya, yakni pasal 32 dan pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Roy juga menyatakan pasal 32 dan 35 UU ITE merupakan pasal seludupan yang disangkakan padanya agar bisa dilakukan penahanan. Padahal pasal tersebut bukan untuk itu. Hal ini seperti mencari-cari kesalahan orang saja.
“Kalau kenegarawannya seperti Jusuf Kalla yang dihina Silfester Matutina yang sekarang terpidana dan belum ditahan, melarikan diri, dia (Jokowi) hanya akan melaporkan dengan pasal 310, 311, clear. Karena itu ada hubungannya dengan pak Jokowi. Kalo (pasal) itu saya hormati,” ujarnya.
Tapi pasal itu seperti dicari-cari kesalahannya, kemudian dirinya, Rismon, dokter Tifa dikira mengedit, padahal analisisnya menggunakan software ela (error level analysis).
Dikatakan Roy Suryo, yang dianalisanya adalah dokumen publik yang beredar di medsos, ia melakukannya sesuai dengan declaration human right, UUD 1945 pasal 28 f, UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Jadi ini sebenarnya dokumen publik yang harus diketahui masyarakat, dan kami analisis. Tidak ada yang mengedit. Mungkin ini yang perlu menjadi catatan ya, jangan malah melakukan spin, menuduh saya melakukan editing,” katanya.
Roy dalam salah podcast ntv yang dikutip Rabu (12/11), mengatakan, dirinya tidak melakukan editing seperti sangkaan pasal yang dikenakan padanya dan kepada sejawatnya. Katanya, seharusnya sangkaan mengedit itu ditujukan kepada Dian Sandi yang mengupload fotokopian ijazah Jokowi pertama kali.
“Tidak ada saya melakukan editing, dan tidak ada saya menyebarluaskan. 0,09 tak ada editing sama sekali. Saya meneliti sampel yang diup load Dian Sandi yang diakui Jokowi ini milik dia. Kemudian saya juga menganalisis fotokopian yang dikeluarkan Mabes Polri. Dan membandingkan dengan ijazah-ijazah asli lain. Artinya tidak ada editing sama sekali,” paparnya sambil menunjukkan sampel ijazah fotokopian Jokowi yang diupload Dian Sandi, Bareskrim, fotokopian ijazah yang diperoleh dari KPU RI, KPUD DKI dan KPUD Solo serta Komisi Informasi Pusat.
Dan menurut Roy, ijazah fotokopian yang ditelitinya adalah berdasarkan dari up load-an Dian Sandi, lalu dari Bareskrim dan KPU.Dan itu sama. Tidak ada lintasan stempel di pas fotonya. Juga terdapat perbedaan posisi logo UGM dan juga font dengan ijazah asli yang dijadikan pembanding.
“Sekuku ireng pun tidak ada editing itu,” tegasnya.
Host pun bertanya bagaimana jika nanti di pengadilan, ijazah yang diteliti selama ini berbeda dengan ijazah Jokowi nanti?
“Makanya bila ijazah Jokowi berbeda dengan ijazah yang dari KPU, maka dia (Jokowi) yang salah. Karena ijazah ini (dari KPU) yang digunakan saat pemilihan pilwako Solo 2005 dan 2010, pilgub 2012, pilpres 2014 dan 2019,” paparnya.
Bahkan Roy menyakini Jokowi tidak akan menunjukkan ijazah yang dipersoalkan itu di pengadilan. “Saya tidak yakin ketika di pengadilan dia (Jokowi). Pasti ditutup gini, tidak ditunjukkan ke hakim,” kata Roy dengan gestur dua tangan mendekap.
Ia juga memastikan, janji Jokowi akan menampilkan ijazahnya di pengadilan tidak akan dilaksanakan. “Masa ngak kenal dia kan, sign kiri belok kanan,” ucapnya.
Sementara, menanggapi jika terjadi kondisi persidangan seperti itu, Ketua Penasihat Ahli Kapolri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan, proses hukum saat ini masih belum lengkap dan belum sampai ke persidangan, masih ada proses penuntutan umum di JPU, setelah itu masih ada kesempatan Roy Suryo cs untuk mengajukan prapradilan.
“Nah nanti bila ada satu keputusan hukum yang memiliki kekuatan tetap saat praperadilan, nah mungkin kita bicarakan ke depan mau apa kasus ini,” katanya.
Mungkin saat ini, tambahnya, kasus ini jangan terlalu fokus dalam proses penyidikan, seolah-olah penyidik melakukan manipulasi, kriminalisasi. Jangan dulu deh, karena kriminalisasi itu kan orang yang ditetapkan salah atau tidak. Polisi tidak punya hak untuk menyatakan seseorang itu salah atau tidak. Polisi hanya mengumpulkan alat bukti sesuai dengan terminologinya penyelidikan membuat terang suatu perkara.
“Saya kira kita tunggu saja. Saya turut memberikan support kepada mas Roy, selamat berjuang, kita berjuang. Jika itu yang diperoleh kita hormat. Kalo mungkin nanti ada konsekwensi hukumnya maka mas Roy bisa berbesar hati untuk menerima semua,” pungkasnya.
Roy juga menyatakan, berkali-kali jika penelitian yang dilakukan terhadap ijazah Jokowi hanya meminta kejujuran dan kenegarawanan seorang mantan presiden.
“Kita menekankan kejujuran, karena zaman Jokowi ada dua anak bangsa yang masuk bui. Demi kejujuran dan kebenaran kami harus lakukan,” tutupnya.(red/waw)









