Menkeu Purbaya akan Jerat Penyeludup Baju Bekas dengan Sanksi Denda hingga Penjara

408

Jakarta, Posmetrobatam.co: Maraknya penyeludupan baju bekas dan barang seken ilegal (balpres) di Indonesia, seperti yang diimpor ke Batam, juga menjadi perhatian Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi tegas kepada penyeludup barang seken itu seperti denda hingga penjara.

“Nanti akan dikenakan denda kepada pelaku dan bisa diblaklist,” ujarnya di depan wartawan, Rabu (22/10).

Dijelaskan Purbaya, selama ini negara hanya mengeluarkan biaya besar untuk memusnahkan barang, serta merawat pelaku yang dipenjara tanpa mendapat denda.

Ia menegaskan, praktik tersebut merugikan pemerintah karena ongkos pemusnahan dan biaya penahanan importir harus ditanggung negara. Karena itu pihaknya akan mengubah aturan, selain dipenjara, pelakunya juga dikenakan denda.

BACA JUGA:  Penggerebekan oleh BNNP Kepri: Rumah Mewah di Sukajadi Diduga Tempat Narkoba

“Makanya nanti kita ubah (aturannya) agar dikenakan denda pelakunya,” ujarnya.(red)