Peredaran Vape Narkoba Dikendalikan dari Malaysia, 1 Pengedar di Batam Dibekuk

59

Batam, Posmetrobatam.co: Satu orang jaringan pengedar cartridge liquid rokok eletronik (vape) mengandung obat keras jenis etomidate dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang. Sebanyak 887 cartridge liquid vape narkoba itu diamankan. Sementara pengendali jaringan barang terlarang itu berada di Malaysia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin mengatakan 887 vape ilegal tersebut diedarkan oleh seorang tersangka berinisial JF. Vape dibawa oleh seorang tersangka lainnya yang DPO berada di Malaysia.

“Jadi JF ini pengedar, ada satu tersangka lagi kami masukkan daftar buronan (DPO) itu berada di Malaysia,” kata Zaenal di Mapolresta Barelang, Jumat.

Dia menjelaskan, cartridge liquid vape tersebut terdiri atas dua merk dengan ukuran berbeda, yakni merk VIP dan satu lagi merk tulisan China.

BACA JUGA:  Ian Kasela Tegaskan Lagu Cinderella Adalah Miliknya, Sudah Terjadi Pengalihan Hak Cipta Pada 2010 Silam

“Kasus masih kami lidik (penyidikan), tersangka telah diamankan di Polresta untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Deni Langie menjelaskan, vape etomidate itu dibawa oleh DPO berinisial M dari Malaysia. Kemudian diletakkan di suatu tempat di wilayah Batam.

Kemudian M, selaku pengendali memerintahkan JF untuk mengambil dan menyimpan vape di rumah kontrakannya.

“JF bertugas mengirimkan barang tersebut kepada orang yang memesan kepada M,” ujar Deni

Menurut dia, tersangka JF tidak bertransaksi langsung dengan pembeli. Yang bertransaksi adalah tersangka M. Mereka berkomunikasi lewat telepon.

Jika ada pemesan, M memerintahkan JF untuk mengirimkan vape etomidate tersebut menggunakan layanan pengiriman online.

Harga vape etomidate itu dijual kisaran Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Untuk pembelian dalam jumlah banyak dapat potongan harga, misalnya membeli lima dihargai Rp1,6 juta.

BACA JUGA:  Malaysia Imbau PMI Ilegal agar Pulang Kampung Lewat Jalur Resmi, Ini Caranya

Untuk JF, lanjut dia, upah diperoleh dari komisi penjualan vape etomidate yang ia jual secara mandiri.

“Jadi pelaku tidak mendapat upah langsung dari pengendali, dia hanya mendapatkan upah ketika dia menjual tersendiri. Jadi kalau dia menjual dengan harga tertentu dia mendapat upah dari situ. Persenan dari penjualannya sendiri, di luar dari penjualan yang diminta pengendali,” terangnya.

Hasil penyidikan, pelaku JF sudah dua kali menerima kiriman dari M. Pengiriman pertama 500 pcs, yang kedua 1.000 pcs, yang berhasil digagalkan 887 cartridge liquid.

Vape etomidate tersebut dijual di kalangan tertentu untuk kalangan menengah atas. Efek yang ditimbulkan dari penggunaan vape etomidate, pengguna akan hilang kesadaran (fly) selama 10 hingga 15 menit.
Tersangka JF dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.(ant)

BACA JUGA:  Pelabuhan Ferry Bengkong Batam Resmi Beroperasi, hanya Layani Trip Malaysia dan 1 Agen Travel Saja