Hadiah Umroh bagi Pemenang Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Diundi 31 Oktober

136
Sekretaris Bapenda Kepri, Dr Sudianto.

Kepri, Posmetrobatam.co: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri menggelar Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025 periode pembayaran 1 Januari – 30 Oktober yang bakal diundi pada hari Jumat (31/10) di Hotel Aston.

Wajib pajak yang ingin menyaksikan pengundian hadiah Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor juga bisa melalui Live Instagram @bapendakepri dan Live Youtube bapendakepri.

“Silakan wajib pajak melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) nya pada periode 1 Januari – 30 Oktober 2025 dan berkesempatan mengikuti undian berhadiah 10 paket Umroh atau paket wisata rohani bagi pemenang undian non Muslim,” ujar Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, kemarin (26/8).

Dia menyebutkan bahwa kesempatan memenangkan hadiah ibadah Umroh ini bisa diikuti oleh wajib pajak yang melunasi pajak kendaraan bermotor di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri yaitu Batam, Tanjungpinang, Karimun, Bintan, Lingga, Natuna dan Anambas.

BACA JUGA:  Pagi Jatuh di Laut, Malam Nelayan Bintan Ditemukan Selamat

“Wajib pajak yang melunasi pajak kendaraan bermotor bisa mengisi Link Formulir Pendaftaran Online sesuai alamat KTP mereka, misalnya wajib pajak yang ber-KTP Batam bisa mengisi Link Formulir Pendaftaran Online di: https://tinyurl.com/kotabatamkepri,” tambahnya.

“Sementara, wajib pajak yang melunasi pajak kendaraan bermotor dan ber-KTP Tanjungpinang bisa mengisi link formulir pendaftaran online: https://tinyurl.com/kotatanjungpinangkepri, wajib pajak yang ber-KTP Karimun bisa mengisi link formulir pendaftaran: https://tinyurl.com/kabupatenkarimunkepri, Kabupaten Bintan : https://tinyurl.com/kabupatenbintankepri, Kabupaten Lingga: https://tinyurl.com/kabupatenlinggakepri, Kabupaten Natuna : https://tinyurl.com/kabupatennatunakepri dan Kabupaten Anambas :
https://tinyurl.com/kabupatenanambaskepri,” urainya.

Terpisah, Sekretaris Bapenda Kepri, Dr Sudianto mengatakan bahwa ada syarat dan ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak yang ingin mengikuti Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Syarat dan ketemuan tersebut yakni mengisi formulir pendaftaran online dan offline. Formulir pendaftaran offline bisa diperoleh di Samsat terdekat.

BACA JUGA:  Dorong Peningkatan PKB dan BBNKB Dengan Program Pemutihan

“Bagi pengisian formulir secara offline wajib melampirkan foto kopi STNK dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Peserta undian adalah yang membayar pajak periode 1 Januari sampai dengan 30 Oktober dengan status pajak lunas,” ungkapnya.

Bagi wajib pajak ynag jatuh tempo antara 1 November sampai dengan 31 Desember 2025 wajib melakukan pembayaran sebelum 30 Oktober 2025 agar dapat mengikuti undian, pembayaran setelah tanggal tersebut Tidak Berhak mengikuti undian. Syarat lain yakni nama wajib pajak pada STNK harus sesuai dengan KTP.

Pengundian dilaksanakan tanggal 31 Oktober 2025 secara live di channel youtube resmi Bapenda Kepri @bapendakepri dan live Instagram (@bapendakepri) dan penyerahan hadiah dilakukan pada 10 November 2025.

“Syarat dan ketentuan lain yakni khusus bagi pemenang non Muslim hadiah akan diberikan berupa paket wisata. Bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor wajib mengisi formulir untuk masing-masing kendaraan dan undian dilakukan per kabupaten/kota sesuai asal kendaraan bermotor terdaftar,” paparnya.

BACA JUGA:  WN Singapura Bebas Visa Kunjungan ke Kepri, Ini Dampaknya...

Bagi peserta undian dapat mengikuti akun media sosial Bapenda Kepri Instagram (@bapendakepri), tiktok (@bapendakepri) & subscribe channel youtube
@bapendakepri. Undian berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Kepri dan atas nama perorangan/pribadi.

Pegawai Bapenda Kepri dan/atau anggota keluarganya yang tercantum dalam kartu keluarga (KK) tidak diperkenankan mengikuti undian ini.

Dia mengingatkan agar waspada penipuan dimana Bapenda Kepri tidak memungut biaya apapun terkait pelaksanaan undian ini. Bagi pemenang juga wajib menunjukkan dokumen asli yakni KTP, STNK dan TBPKP saat pengambilan hadiah.

“Satu wajib pajak hanya mendapatkan satu kesempatan hadiah. Kami juga akan melakukan verifikasi terhadap pemenang.” pungkasnya. (hda)