Kuasa Hukum: Helen Bukan Karyawan BPR Sejahtera Batam
Batam, Posmetrobatam.co: Pihak Manajemen BPR Sejahtera Batam menegaskan tidak pernah memiliki marketing berinisial H. Hal ini diungkapkan melalui Kuasa Hukumnya, Yudi Priyo Anggoro dan Lu Sudirman dari Firma Hukum Tri Mandiri Justice.
“Tidak pernah menjadi karyawan, status ya nasabah,” kata Yudi saat memberikan keterangan pada sejumlah wartawan, Senin (25/8).
Dalam pemaparannya, dijelaskan H bukan karyawan maupun perwakilan resmi dari BPR Sejahtera Batam, status Helen hanyalah sebagai nasabah biasa.
Penegasan ini menurut Yudi, berawal dari penjelasan dua orang yang menjadi korban H terkait simpanan Depsosito di BPR Sejahtera Batam. Hal tersebut dilansir oleh salah satu media online di Batam, Sabtu (23/8/2025). Kedua warga itu telah mentransfer dana ke BPR Sejahtera Batam sebanyak empat kali dari Januari 2025 s.d April 2025 dengan total Rp 1 miliar rupiah. Namun, dalam transfer tersebut sama sekali tidak disertai berita keperluan transfernya, sehingga tidak diketahui secara pasti keperluan transfer tersebut.
Dijelaskan Yudi, dana yang masuk ke BPR Sejahtera Batam ini, kemudian diklarifikasi oleh H, sebagai dana miliknya. “Helen (H) menunjukan bukti transfer dari kedua orang itu dan mengatakan bahwa dana yang ditransfer tersebut adalah uang miliknya. BPR Sejahtera Batam pun melakukan klarifikasi dan koordinasi. Karena Helen telah menunjukan bukti transfer secara tepat tanggal dan nilainya, maka atas permintaannya, dilakukan transfer dari rekening BPR Sejahtera Batam kepada rekening Helen di BPR Sejahtera Batam,” Yudi memaparkan.
Namun dalam berjalannya waktu, BPR Sejahtera Batam mulai mencurigai transaksi-transaksi yang dilakukan H dengan prosedur yang sama dengan apa yang dilakukan sebelumnya.
“Kecurigaan tersebut muncul karena adanya perbedaan nama deposito yang akan dibuka oleh H yang tidak sesuai dengan berita dalam bukti transfernya,” tutur Yudi.
Kemudian BPR Sejahtera Batam melakukan penelusuran aliran dana dan mencoba menghubungi orang-orang di dalamnya, termasuk SY dan SN. Saat managemen BPR Sejahtera Batam bisa berkomunikasi dengan SN.
“Namun selalu ada upaya menghalang halangi dari H untuk kami berkomunikasi dengan korban tersebut,” Yudi menambahkan.
Yudi mengatakan, berdasarkan penelusuran, ternyata dana yang ditransfer oleh SY dan SN merupakan dana yang akan digunakan untuk membuka deposito di BPR Sejahtera Batam dan difasilitasi Helen.
“Bahkan Helen menjanjikan SY dan SN mendapatkan ‘bonus’ jika membuka deposito tersebut,” sambungnya.
“Namun, kedua orang itu tidak pernah dimasukan sebagai pemilik deposito di BPR Sejahtera Batam,” tambah Yudi.
Dan yang semakin meyakinkan pihak BPR masalah ini, kedua orang ini telah menjadi korban. “Ada biyet depositonya, tapi palsu,” ujarnya.
Wartawan juga diperlihatkan hasil copy berwarna kedua bilyet deposito. Tampak perbedaan mencolopk pada simbol QR di sudut kanan bilyet Deposito. Yang diduga palu yang dimiliki dua orang tersebut tidak ada gambar QR. SEmentara di pada Bilyet Giro yang resmi dikeluargan oleh BPR Sejahtera Batam, ada dipasang kode QR. Dan masih banyak perbedaan lainnya. Mulai dari font, sampai pada motif dasar pada dokumen berharga itu.
“Managemen BPR Sejahtera Batam dilihatkan Bilyet Deposito itu, ternyata bentuk dan formatnya pun berbeda jauh dengan bentuk dan format bilyet deposito asli BPR Sejahtera Batam. Tidak ada barcode, serta corak dan warna berbeda dengan yang dikeluarkan resmi oleh BPR,” jelas Yudi.
“Kami menduga Helen telah melakukan penipuan. Yang jelas, kami tidak pernah mengeluarkan Bilyet Deposito tersebut,” tambahnya lagi.
Dari sinilah pihak BPR dan korban melakukan komunikasi dan untuk mencari solusi. “Tapi kami menghormati korban yang mengatakan hendak menyelesaikan langsung dengan Helen,” kata Yudi memaparkan.
Kata Yudi, SN minta BPR Sejahtera Batam tidak melakukan tindakan apapun terlebih dahulu sebelum Helen mengembalikan seluruh dananya. “Dan BPR Sejahtera Batam hanya melakukan monitoring terhadap permasalahan antara pihak SN dan H.”
Namun, dalam perjalanan, SN melalui pengacaranya melayangkan surat somasi kepada BPR Sejahtera Batam. “Ini membuat managemen BPR Sejahtera Batam kaget,” ujar Yudi.
Yudi heran, korban meminta BPR Sejahtera Batam justru mempertanggungjawabkan dana Rp 1 miliar. “Sementara BPR Sejahtera Batam tidak pernah menikmati dana dari SN dan juga tidak pernah tahu kesepakatan antara SN dan Helen,” terangnya lagi.
BPR Sejahtera Batam, lanjutnya, sudah melakukan koordinasi dengan Polresta Barelang, Polda Kepri dan OJK terkait kasus ini. Pihaknya menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk membuat laporan resmi.
“Kami menghormati proses hukum, dan segera akan membuat laporan resmi,” kata yudi.
Sementara itu, Roni Jaya Putra S.H.,M.H, Sentra Hukum BPR Sejahtera Batam menambahkan, modus yang dilakukan H sangat merugikan nama baik BPR Sejahtera Batam.
“Helen memanfaatkan nomor rekening BPR Sejahtera Batam untuk meyakinkan korban, lalu mengalihkan dana ke rekening pribadinya. Karena ketentuan UU, BPR tidak bisa melakukan clearing langsung, dan celah itulah yang dipakai Helen untuk mengelabui korban,” jelas Roni.
Roni menegaskan, BPR sejahtera Batam akan segera menindaklanjuti agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan tidak tercoreng.
“Perbankan adalah kepercayaan, itu sebabnya kami serius mengusut kasus ini agar masyarakat tahu kebenarannya,” ujarnya.(*)









