Kepei, Posmetrobatam.co: Sekitar 4 ton bawang merah yang masuk tanpa prosedur resmi dan terdeteksi mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dimusnahkan dengan cara ditanam di dalam tanah oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti mengatakan, bawang merah tersebut merupakan hasil penangkapan dengan total 400 karung dengan nilai perkiraan Rp160 juta.
“Bawang merah ini diangkut kapal tanpa dokumen maupun sertifikat dari daerah asal, tidak dilaporkan ke Karantina, dan hendak dibawa ke Jambi. Asalnya tidak diketahui karena tidak berdokumen,” ujarnya, Jumat (15/8).
Ia juga mengatakan, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bawang merah yang ditemukan positif mengandung OPT dan OPT Karantina.
Tindakan pemusnahan tersebut berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 48 tentang tindakan Karantina, khususnya mengenai pemusnahan media pembawa.
Dari sisi pengawasan laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla) turut berperan dalam penangkapan.
“Dari hasil patroli, kami mengamankan kapal pembawa bawang merah ini. Sinergi dengan Karantina sangat penting untuk melindungi perbatasan dari ancaman hama dan penyakit,” kata perwakilan Bakamla Batam, Antonius Yuwono.
Deputi Bidang Tumbuhan Karantina RI, Bambang menjelaskan alasan negara memusnahkan komoditas ilegal tersebut.
“Bawang merah yang ditemukan memiliki cendawan yang bisa menular ke berbagai tanaman. Jika menyebar, akan sulit dikendalikan dan berdampak besar pada produksi pangan di Kepri,” katanya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mengubur bawang merah ke lubang lebih dalam dari dua meter, kemudian disiram larutan desinfektan virkon untuk memastikan tidak layak konsumsi.
Herwintarti menegaskan, langkah ini adalah bentuk perlindungan perbatasan (border protection) dari ancaman biologis.
“Kami apresiasi seluruh pihak yang terlibat, dan berharap sinergi ini terus terjaga demi keamanan hayati negara,” tutupnya.(ant)