POSMETROBATAM: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai konten selebgram Oklin Fia yang menjilat es krim di depan kemaluan seorang pria bukan kategori penistaan agama. Melainkan hanya pelanggaran moral.
“Bukan, bukan penistaan agama, itu kepantasan dan ketidakpatutan dan harus diberikan nasihat,” kata Wasekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah kepada wartawan, Kamis (31/8).
Ikhsan menjelaskan, Oklin yang menjilat es krim memakai kerudung di depan area kemaluan seorang pria, lebih termasuk pelanggaran moral. “Jadi bukan beririsan dengan masalah hukum apalagi penodaan agama. Karena berkaitan dengan akhlak, kepantasan dan kepatutan,” jelasnya.
Menurutnya, pernyataan soal konten Oklin Fia yang tidak masuk kategori penistaan agama telah ditelaah langsung, ketika Oklin yang datang ke MUI turut meminta maaf dan mengaku insyaf atas konten yang dibuatnya. “Kalau orang mau berbuat baik insyaf, jangan terus ditekan. Jadi diberikan kesempatan untuk dia buat konten yang baik yang produktif yang membangun,” pungkasnya.
Sebelumnya, kepada pihak MUI, Oklin Fia menjelaskan tidak ada maksud sama sekali dirinya melakukan penistaan agama sebagaimana sempat berkembang beberapa waktu belakangan. Dia pun menyadari konten makan es krim di depan kemaluan pria sambil menggunakan hijab merupakan kesalahan tak dapat dibenarkan.
Oleh sebab itu, Oklin Fia meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa yang akan datang.
“Oklin menyesali perbuatannya. Dia minta maaf. Oklin juga minta wejangan dari MUI,” kata Budiansyah, kuasa hukumnya.
Buntut konten jilat es krim di depan kemaluan pria saat menggunakan hijab, Oklin Fia diketahui dilaporkan ke polisi oleh dua pihak berbeda sekaligus. Pertama, PB SEMMI membuat laporan polisi ke Oklin Fia di Polres Metro Jakarta Pusat.
Oklin Fia dilaporkan dengan beberapa pasal sekaligus namun yang diterima polisi hanya pasal melanggar kesusilaan. Yaitu Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua, Oklin Fia juga dilaporkan oleh Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pornografi dan asusila. Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 UU Pornografi. (jp group)