Kepri, Posmetrobatam.co: Pembacaan putusan banding perkara perdata kapal supertanker berbendera Iran MT Arman 114 yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akan dilakukan pada Jumat (25/7).
Humas PT Kepri, Bagus Irawan, Jumat (18/7), mengatakan, PT Kepri telah menunjuk majelis hakim yang memeriksa perkara sejak gugatan banding diterima dari Pengadilan Negeri Batam.
“Setelah pengajuan banding diterima, langsung dibentuk majelis hakim yang memeriksa perkara, setelahnya Hakim PT Kepri akan memutus perkara pada tanggal 25 Juli ini,” kata Bagus.
Dia menjelaskan, majelis hakim yang memeriksa banding putusan perdata kapal itu diketuai oleh Ahmad Salihin yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Kepri didampingi dua hakim anggota, yakni Igantius Eko Purwanto dan Dahli.
Saat ini, kata dia, majelis hakim PT Kepri sedang bersidang dengan memeriksa berkas-berkas memori banding dan kontra banding yang diajukan dari pihak penasihat hukum.
Setelah dipelajari, majelis hakim akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan vonis dan membacakan putusannya.
“Hakim pengadilan tinggi itu tidak memeriksa saksi-saksi, yang kami periksa adalah berkas-bekas memori banding, kontra banding, itu yang dipelajari,” ujarnya.
“Nanti, mereka (majelis hakim) musyawarah, setelah itu baru menjatuhkan dan membacakan putusannya,” katanya melanjutkan.
Bagus menambahkan, sidang banding ini merupakan perkara perdata yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN.Btm yang dalam putusannya mengabulkan bahwa kapal supertanker MT Arman 114 beserta awak kapal, surat-surat dan muatannya adalah betul milik pemilik kapal, yakni Ocean Mark Shipping Inc.
“Dalam putusan Pengadilan Negeri Batam menyatakan bahwa kapal beserta muatannya adalah milik penggugat,” ujarnya.
Dalam putusan perdata itu, Hakim Pengadilan Negeri Batam, juga menyatakan bahwa putusan perkara pidana MT Arman 114 yang menyatakan nakhoda kapal sebagai terdakwa dan kapal dirampas untuk negara, bahwa frasa tersebut tidak mempunyai daya berlaku.
Artinya kapal tersebut harus diserahkan dari pihak Kejaksaan selaku penasihat hukum negara kepada pemilik kapal yakni Ocean Mark Shipping Inc.
“Atas putusan yang diputus Pengadilan Negeri Batam itu kan, Kejaksaan Negeri Batam itu mengatakan banding, dan banding sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi Kepri tanggal 4 Juni,” katanya.
Sengketa atas kapal bermuatan ligt crude oil sebanyak 166,975.36 metrik ton itu terjadi sejak kasus pembuangan limbah pada Juli 2023, lalu masuk persidangan dan diputus pada Juli 2024. Sementara itu gugatan perdata bergulir sejak Agustus 2024.(ant)