Satgas Pangan Polda Kepri Belum Temukan Peredaran Beras Oplosan

82

Batam, Posmetrobatam.co: Satuan Tugas (satgas) Pangan Polda Kepri telah mengecek takaran serta mutu beras kemasan yang beredar di masyarakat. Dan belum menemukan adanya peredaran beras oplosan di wilayah tersebut.

Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni mengatakan tim Satgas Pangan Polda Kepri turun langsung ke pasar sejak mendapatkan berita terkait beras oplosan beredar di beberapa daerah di Indonesia.

“Ya kami sudah turun mengecek sampai ke Natuna bersama kasatreskrim jajaran, berkoordinasi dengan instansi terkait,” kata Ruslaeni, Selasa (15/7).

Dia menjelaskan, tim Satgas Pangan Polda Kepri bersama satgas pangan polres jajaran dan instansi terkait melakukan pengambilan sampel dari beberapa merek beras yang beredar di pasaran.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Dorong Festival Kopi Merdeka Jadi Iven Wisata Tahunan

Tim satgas pangan, lanjut dia, mendatangi pasar, dan toko-toko penjual beras yang ada di 7 kabupaten/kota di wilayah hukum Polda Kepri.

“Sampel yang diambil kemudian diuji, untuk mengetahui takaran dan kualitas mutunya,” kata Rusan yang juga Kepala Satgas Pangan Polda Kepri.

Dari hasil pengecekan itu, kata dia, tim satgas pangan seluruh kabupaten/kota di wilayah hukum Polda Kepri tidak menemukan adanya peredaran beras oplosan.

“Untuk saat ini belum ada ditemukan beras oplosan,” ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menekankan, respon cepat ini dilakukan Polri untuk memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.

Dan pihaknya akan terus berkoordinasi dan memantau peredaran barang kebutuhan pokok, termasuk beras agar stok tersedia, dan takaran hingga mutunya terjamin sampai ke masyarakat.

BACA JUGA:  Bazar Berkah Ramadan KOMPAK Resmi Dibuka Kemenag Lingga, Ada Lomba Anak PAUD dan TK

Kasus beras oplosan ini mencuat, ketika Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap 10 dari 212 produsen beras nakal telah diperiksa Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri sebagai langkah membongkar praktik curang dan melindungi konsumen.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari laporan 212 merek beras yang dianggap tidak sesuai standar mutu, baik dari sisi volume, kualitas maupun kejelasan label, yang dikirim langsung ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.(ant)