Batam, Posmetrobatam.co: Reklamasi di Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar menjadi sorotan. Masyarakat banyak mempertanyakan soal izin, mau pun dampak kerusakan pada lingkungan yang akan dirasakan. Bahkan berujung pada mata pencaharian nelayan sekitar.
Keresahan ini muncul dari bagian bara Pulau Batam. Aktifitas reklamasi terlihat di dua pulau sekaligus: Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar. Bahkan informasi lain, di Pulau Kapal Kecil pun akan dilakukan hal serupa.

“Tak tahulah, pak. Buat apa. Tapi kalau dengar dengar buat macam resort gitu. Tapi ya tolonglah pemerintah juga turun memikirkan dampak ke kami nelayani dan masyarakat sekitar,” Udin salah satu warga sekitar mengaku cukup resah dengan adanya proyek tesebut.
Soal keinginan Udin agar pemerintah juga ikut memperhatikan masyarakat terkait dampak dari proyek tesebut jelas beralasan. Mangrove yang menjadi pagar di pulau pulau
yang direklamasi ini, adalah bentek alami dari abrasi. Dengan adanya proyek ini, yang membabat habis mangrove di sana, bagaimana dampak kedepannya terhadap
kerusakan lingkungan.
Tim dari Projo yang telah turun ke lokasi, mencoba mebeberakan hasil pengamantan mereka di dua pulau tersebut, pada Selasa (8/7) lalu. Tim ini menemukan aktivitas alat
berat di lokasi. Mulai dari excavator, dan dump truck yang beroperasi di kawasan pesisir yang langsung berhadapan dengan negara Singapura, padahal wilayah tersebut
masih ditumbuhi vegetasi mangrove aktif. Yang mengkhawatirkan, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi, sebagaimana mestinya dalam setiap kegiatan yang
menggunakan ruang publik.
Warga sekitar pun mengaku tidak mengetahui jenis kegiatan maupun legalitas proyek tersebut. “Tidak ada sosialisasi di lingkungan,” ucap salah satu warga Pulau Sekanak
Raya yang tak jauh dari pulau tesebut.
Dalam pantauan dari Projo, menurut sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, di Pulau Pial Layang, rombongan DPD PROJO Kepulauan Riau dan media sempat
bertemu langsung seseorang yang disebut sebut sebagai bos dari perusahaan yang terkait dengan proyek reklamasi di pulau itu. Si pria yang disebut sebagai pemilik ini,
sempat menghampiri rombongan tim Projo dan media yang datang kesana.
“Dia menyatakan bahwa akan ada dibuat waduk penampungan air guna mengatasi kesulitan air di wilayah pulau Pial Layang dan masyarakat sekitar,” ujar Dado menceritakan
hasi percakapannya.
Sayangnya, ketika Dado menanyakan terkait perizinan, pria itu menyampaikan agar bisa menjumpai bagian legal di Kantor Cipta Buana Prakarsa Harbour Bay.
“Untuk perizinan silahkan jumpain legal kita, yang bernama Rio di Kantor,” lanjut Dado menirukan perkatakan pria yang disebut pemilik di proyek itu.
Namun, menurut Dado, dalam penyampaian pemilik perusahaan terkait pembuatan waduk terasa janggal, disampaikan waduk yang kecil itu juga untuk masyarakat sekitar.
Perlu diketahui bahwa Pulau Pial Layang tidak ada penduduk atau masyarakat, atau bisa disebut pulau itu pulau kosong penduduk, dan air serapan hutan juga tidak mungkin
dikarenakan sebagian hutan di Pulau Pial layang sudah mulai dirambah untuk dibuat proyek ke depan.
“Dia menyebut, kedepan akan buat hotel resort yang sama seperti Nirup, karena hunian masih kurang dan tamu lumayan penuh,” imbuh Dado lagi mengutarakan apa yang
dikatakan si pria tadi.
Lalu, rombongan DPD Projo Kepri, melanjutkan ke pulau kedua yaitu Pulau Kapal Besar dengan dikawal dan didampingi oleh serorang Chief Security dari PT. Citra Buana
Prakarsa yang ditemui sebelumnya.
Di pulau kapal besar dari pantauan lapangan, hampir 90 persen lebih vegetasi hutan sudah tidak ada, dan beberapa mangrove sudah tidak ada.
“Kalau Legal, Kenapa Sembunyi-Sembunyi?” kata Dado.
Dado Herdiansyah menyampaikan kekecewaannya terhadap proyek yang berjalan tanpa keterbukaan. “Ini bukan sekadar proyek reklamasi. Ini menyangkut keberlanjutan
lingkungan dan hak hidup masyarakat pesisir. Kalau memang legal, kenapa tidak terbuka? Kenapa tidak ada papan proyek?” ujar Dado.
Dikatakan Dado, Pulau Pial Layang yang ramai dibicarakan di media, namun setelah turun di lapangan ternyata Pulau Kapal Besar sudah terlebih dahulu dilakukan
pembabatan hutan dan mangrove.
Tak hanya itu, dijelaskan Dado, kedatangan rombongan DPD Projo Kepulauan Riau sebagai respon dari masyarakat yang berkembang juga keresahan terhadap kegiatan
reklamasi tersebut.
“Kami tidak menolak investasi, namun hendaknya dilakukan dengan cara – cara yang benar,” kata Dado.
Tapi sayang upaya Projo belum membuahkan hasil. Saat mendatangi bagian legal di PT. Citra Buana Prakarsa yang dikonfirmasi ke kantornya di Kawasan Harbour Bay pada
Rabu (9/7), tak berhasil mengkonfirmasinya. “Terkesan menutup diri,” kata Dado.
Pihak Satpam yang bertugas saat itu, cuma meminta Dado nomor kontak saja. “Pak Rio lagi di luar, bapak tinggal nomor telpon saja nanti di hubungi ,” kata Satpam yang
bertugas seperti ditirukan Dado.
Sampai, Selasa (15 /7) tidak bisa di konfirmasi walau sudah dua kali Projo Kepri ke kantor mereka.
Dijelaskan Dado juga, sehari sebelumnya rombongan PSDKP Batam juga bersama beberapa instansi terkait juga mengunjungi kedua pulau tersebut, namun belum ada
pernyataan resmi.
“Pengawasan lemah, keterbukaan tidak ada. Ini mencerminkan sistem yang sedang sakit. Padahal undang-undang sudah sangat jelas,” ucap Dado Herdiansyah
Tim KPHL Unit II Batam disebut telah melakukan peninjauan di Pulau Kapal Kecil yang masih dalam satu grup pengelolaan yang memiliki status lahan serupa dan berlokasi di
koordinat 1.139814, 103.835240.
Namun, Dado menyebut, jika benar kegiatan reklamasi ini berlangsung tanpa dokumen AMDAL maupun izin lingkungan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat
terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, reklamasi di kawasan pesisir wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai Permen KP No. 28 Tahun 2021. Tanpa
dokumen ini, kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Bagi masyarakat pesisir, mangrove bukan hanya pohon. Ia adalah benteng dari bencana, ruang hidup biota laut, dan tempat bergantungnya ekonomi nelayan.
Ketika hutan mangrove ditebang dan digantikan tumpukan pasir reklamasi, yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga harapan dan masa depan masyarakat pesisir.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jokowi (Projo) Kepulauan Riau menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan hidup ke
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), KKP, Mabes Polri, serta Kejaksaan Agung RI.
“Kami tidak bisa tinggal diam. Ini menyangkut kelangsungan lingkungan hidup dan masa depan generasi mendatang. Oleh karena itu, kami akan melaporkan secara resmi
kepada Gakkum KLHK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung agar ada tindakan hukum yang tegas,” ujar Dado.
Dado menegaskan, setelah melihat langsung ke lokasi dan memiliki data yang lengkap, mereka siap mengambil langkah tegas. “Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami
terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Dado.(***)









