Berbulan-bulan Ditahan di Malaysia, 100 PMI Dideportasi Via Pelabuhan Batamcentre

157

Batam, Posmetrobatam.co: Sebanyak 100 PMI dideportasi dari Malaysia, Sabtu (28/6). Terdiri dari 64 laki-laki, 31 perempuan dan lima anak laki-laki. Berbulan-bulan mereka jadi tahanan di jiran tersebut.

Mereka diberangkatkan dari Pelabuhan Ferry Stulang Laut, Malaysia menuju Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, tiba pada Sabtu pukul 11.30 WIB.

Kepala Tim Satgas Pelayanan dan Perlindungan KJRI Johor Bahru, Jati Heri Winarto mengatakan, para PMI yang dipulangkan ini sebelumnya menjalani proses detensi di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang.

“Tim Satgas KJRI Johor Bahru dengan dukungan penuh dari otoritas keimigrasian Malaysia, melakukan proses pemulangan 100 WNI atau PMI yang sebelumnya menjalani proses detensi,” kata Jati.

BACA JUGA:  Tersandera di Kamboja, Minta Tebus Rp 40 Juta

Dia menyebut, setelah tiba di Pelabuhan Batam Centre, selanjutnya pada PMI tersebut diarahkan ke tempat singgah sementara P4MI Batam guna menjalani tahapan terakhir pemrosesan sebelum kembali ke daerah asal masing-masing.

Jati menyebut, program repatriasi ini merupakan bagian dari target besar kerja sama antara pihak Imigrasi Malaysia dan perwakilan RI di Semenanjung Malaysia dalam memfasilitasi pemulangan deportasi sebanyak 7.299 WNI/PMI dalam kurun waktu dua tahun (2025-2026).

Terdapat 951 WNI/PMI yang telah dideportasi melalui Program M yang diinisiasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya). Secara keseluruhan, lanjut dia hingga 28 Juni 2025, KJRI Johor Bahru telah membantu proses deportasi dan repatriasi sebanyak 3.000 WNI/PMI.

BACA JUGA:  Lomba Hadroh se-Kota Batam, Hadiah Umroh Gratis

Guna mencegah potensi pelanggaran, dan risiko deportasi PMI dari Malaysia, KJRI Johor Bahru mengimbau agar WNI yang ingin bekerja di luar negeri, utamanya Malaysia, selalu untuk mengikuti prosedur imigrasi resmi dan terdaftar.

“KJRI Johor Bahru akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh WNI/PMI sebagai bagian dari upaya diplomasi kemanusiaan yang kami junjung tinggi,” kata Jati.

Manise (48), salah satu PMI asal Surabaya, mengatakan dirinya dideportasi karena paspornya mati.

Ibu dua anak dan satu cucu ini, ditahan selama delapan bulan, setelah itu dibolehkan pulang setelah mendapat perizinan dari Imigrasi Malaysia.

Dia sudah bekerja di Malaysia sebagai buruh potong buah selama lima tahun. Sebulan sebelumnya, suami Manise sudah dipulangkan lebih dulu.

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia dan Menteri RI Resmikan The Westin Nirup Island

“Suami saya sudah lebih duluan dipulangkan. Alhamdulillah sekarang giliran saya. Sudah waktunya pulang, usia sudah tak muda lagi, di kampung saja saya bekerja,” katanya.

Sebelumnya, Kamis (12/6), KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 230 PMI deportasi.(ant)