RSUD RAT Kerjasama dengan Kejati Kepri, Pastikan Pelayanan Kesehatan Adil dan Manusiawi

47

Tanjungpinang, Posmetrobatam.co: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT), Tanjungpinang, menyepakati perpanjangan kerjasama untuk meningkatkan pelayanan publik di sektor kesehatan, Selasa (24/6).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto mengatakan, perpanjangan kerja sama ini merupakan bentuk keberlanjutan dari hubungan Kejati dan Pemprov Kepri yang selama ini telah terjalin baik dan saling mendukung.

“Perjanjian kerjasama ini tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi wujud nyata kolaborasi yang berkesinambungan, responsif terhadap dinamika yang ada,” katanya.

Dia menyebut dalam dinamika penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kesehatan, potensi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat terjadi.

Melalui kerja sama ini, kata dia, Kejati Kepri hadir sebagai jaksa pengacara negara untuk memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya guna memastikan RSUD RAT terlindungi secara hukum dan dapat menjalankan tugasnya secara optimal sesuai prinsip akuntabilitas dan good govermance.

BACA JUGA:  Prioritaskan Keselamatan Masyarakat, Satlantas Polres Natuna Gelar Turjawali

“Kerja sama ini diharapkan mampu menjawab tantangan hukum yang dihadapi oleh RSUD RAT Kepri sebagai institusi strategis pelayanan masyarakat,” kata Teguh.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kepri menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Muhammad Alif Okto Karyanto setelah penanganan di RSUD Embung Fatimah, Kota Batam.

Wafatnya Alif viral di media sosial. Sehingga menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.

“Saya berharap tidak ada lagi kejadian serupa dimanapun, khususnya di rumah sakit wilayah Kepri,” katanya.

Teguh menyebut, pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan jiwa tanpa terkendala administrasi atau pembiayaan.

“Kejaksaan siap mendukung pengawasan dan penegakan hukum demi memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang adil dan manusiawi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Merajut Permata Biru Ekonomi Gerbang Utara Indonesia

Sementara itu, Direktru RSUD RAT Kepri dr Bambang Utoyo mengatakan pihaknya sebagai institusi BLUD menghadapi banyak tantangan dalam dinamika penyelenggara layanan kesehatan.

Tantangan tersebut tidak hanya bersifat teknis pelayanan, tapi juga menyangkut aspek-aspek hukum perdata dan tata usaha negara.

Sehingga, lanjut dia, pendampingan hukum Kejaksaan sangat penting memastikan seluruh proses administrasi dan pengelolaan rumah sakit berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Semoga perjanjian kerja sama ini menjadi awal dari sinergi yang berkelanjutan dan saling menguatkan dalam rangka mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Kepri,” kata Bambang.(ant)