Batam, Posmetrobatam.co: Kuasa hukum kapten KM Rizki Laut IV, MF, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam. Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang menimpa kliennya.
“Hari (Kamis) ini kami, secara resmi mengajukan permohanan prapid ke Pegadilan Negeri Batam dan sudah terdaftar. Kami ingin menguji apakah penangkapan, penyitaan, dan penetapan tersangka sudah sah menurut hukum atau cacat formil,” ujar Agustinus Nahak, kuasa hukum MF, didampingi rekannya Yanuar Nahak, usai mendaftarkan permohonan, Kamis (19/6).
Agustinus menjelaskan, bahwa penangkapan MF yang terjadi pada Kamis (29/5) lalu, di Perairan Sagulung, Batam oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, telah melanggar ketentuan hukum karena tidak disertai surat perintah penangkapan dan tanpa adanya kondisi tangkap tangan.
“Jadi sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati proses hukum. Namun, klien kami juga berhak menguji prosedur tersebut melalui jalur praperadilan,” tegas Agustinus.
Sidang praperadilan yang diperkirakan berlangsung selama tujuh hari dan dipimpin hakim tunggal ini diharapkan dapat mengungkap fakta di balik proses penangkapan. Agustinus berharap, masyarakat bisa menilai apakah tindakan aparat sudah sesuai dengan aturan hukum.
Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap MF, yang sudah ditahan lebih dari 20 hari. Mereka sudah mengajukan penangguhan penahanan sejak empat hari setelah penangkapan, namun hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak kepolisian.
“Klien kami sudah ditahan lebih daru 20 hari. Namun ditambah menjadi 40 hari penahanan. Jika terbukti prosesnya tidak sah, kami akan meminta hakim mencabut status tersangka dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” jelas Agustinus.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB saat kapal tengah berlayar dari Perairan Kabil menuju Tanjunguncang. Sebuah speedboat bermesin 200 PK yang membawa lima pria mendekati kapal. Sesampainya di Dermaga Mako Polairud Polda Kepri sekitar pukul 11.30 WIB, kapten dan dua awak kapal diperiksa.
“Saat itu hanya MF ditahan, sementara awak lainnya dipulangkan setelah hampir 12 jam pemeriksaan. awak kapal ini menjadi saksi,” jelasnya.
Surat penangkapan baru diserahkan kepada keluarga MF setelah proses penahanan berlangsung, yang menurut kuasa hukum menimbulkan kesan proses tersebut dipaksakan dan tidak sesuai hukum, terlebih karena dilakukan pada hari libur nasional.
“Kami berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan transparan. Sehingga klien kami bisa dibebaskan,” harapnya. (hbb)