PN Batam Vonis Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Seumur Hidup, Penyidik Diminta Lanjut ke Perkara TPPU

112

Batam, Posmetrobatam.co: Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis kepada Kompol Satria Nanda pidana seumur hidup atas tindak pidana penyisihan barang bukti narkoba. Pemerhati Kepolisian, Poengky Indarti menyambut baik putusan tersebut, yang diharapkannya dapat memunculkan efek jera.

“Saya menyambut baik, karena putusan tersebut sangat tegas dan diharapkan dapat memunculkan efek jera,” kata Poengky kepada wartawan, Kamis (5/6).

Mantan Komisioner Kompolnas itu menyebut, hakim memvonis pidana seumur hidup Kompol Satria Nanda karena terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dia menyebut, kejahatan yang dilakukan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang beserta anggotanya masuk kategori sangat jahat dan mencoreng nama baik institusi Polri.

BACA JUGA:  DPRD Batam Terima Kunjungan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam

“Karena SN (Satria Nanda) dan kawan-kawan selaku penegak hukum kasus narkoba justru melakukan kejahatan dengan menggunakan narkoba yang seharusnya dibasmi,” ujarnya.

Poengky mengatakan, sudah selayaknya Satria Nanda beserta teman-temannya mendapat vonis seumur hidup. Dan memberikan efek jera kepada para terdakwa serta kepada seluruh anggota Polri agar tidak mencoba-coba bermain dengan narkoba.

Narkoba, kata dia, adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary), menjadi musuh bersama karena dampaknya yang sangat dahsyat merusak bangsa.

Poengky berharap Polri, khususnya Polda Kepri yang berbatasan dengan negara-negara lain, di mana sangat rentan dengan masuknya narkoba dari negara luar, perlu memperkuat seluruh anggotanya agar dapat secara tegas dan efektif memberantas narkoba.

BACA JUGA:  Terkait PTDH, 5 Eks Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Gugat Mabes Polri dan Polda Kepri ke PTUN

Dia mengatakan, pimpinan Polri harus tegas langsung memproses jika ada anggota yang berani coba-coba menyalahgunakan kewenangannya dengan menjadi backing atau bandar narkoba.

“Pengawasan atasan langsung harus dilakukan dengan baik agar tidak ada anggota yang coba-coba bermain dengan narkoba,” katanya.

Poengky juga berharap kasus Kompol Satria Nanda menjadi yang terakhir, agar jangan ada lagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan wewenang terkait narkoba.

“Saya berharap kasus saudara SN dan kawan-kawan adalah kasus yang terakhir,” kata aktivis HAM itu.

Dia juga mengingatkan penyidik perlu memiskinkan Kompol Satria Nanda dan rekan-rekan dengan melanjutkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).(ant)