Bawa Barang Haram, Empat Orang Diamankan di Lokasi Berbeda

132

Penyelundupan Narkoba yang Digagalkan 5,3 Kg Sabu

Batam, Pismetrobatam.co: Tersangka pembawa narkoba kembali digagalkan Bea Cukai Batam. Ada empat orang diamankan di lokasi yang berbeda yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam.

Dari operasi ini, barang bukti jenis sabu seberat 5.370 gram diamankan. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Senin (3/6) sore. Kempatnya memiliki peran masing-masing. Ia menjelaskan bahwa tiga penindakan awal dilakukan pada Minggu (18/5) lalu, pukul 15.00 WIB di Terminal Ferry Internasional Batamcenter.

“Di mana petugas mencurigai gerak-gerik dari seorang pria dari Malaysia yang menumpangi kapal MV. Dolphin Glory dari Stulang Laut,” jelasnya saat press rilis di Kantor Bea Cukai Batam.

BACA JUGA:  Tingkatkan PAD dari Retribusi Parkir, Pemko Batam Lakukan Survei Potensi Parkir di Batam

Kemudian, emeriksaan menggunakan unit K-9 serta uji medis di RS Awal Bros Batam mengungkap bahwa pria berinisial RR menyelundupkan dua bungkus sabu seberat 100 gram yang disembunyikan dalam rongga tubuh bagian belakang.

Pengembangan kasus membawa petugas ke Bandara Hang Nadim, tempat dua pelaku lainnya, TO (28) dan RB (45), hendak terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Super Air Jet. Pemeriksaan medis menemukan dua bungkus sabu berbentuk bulat seberat 100 gram di tubuh TO serta satu bungkus seberat 50 gram di dubur RB.

“Dari keterangan ketiganya, mereka mengaku berangkat bersama ke Malaysia, Jumat (16/5) dan menerima sabu dari seorang WNA. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp8 juta,” ujar Zaky.

BACA JUGA:  Ansar Komit Percantik Wajah Kijang

Untuk barang bukti seberat 250 gram, kata Zaki dari ketiga pelaku diserahkan ke Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, penindakan dilakukan sepekan kemudian, Minggu (25/5). Seorang perempuan berinisial DI (25) asal Situbondo, Jawa Timur, diamankan saat tiba di Bandara Hang Nadim dengan penerbangan Batik Air OD-356 dari Kuala Lumpur.

Petugas mencurigai alat pemanggang waffle yang dibawanya. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya kompartemen palsu dalam alat tersebut, tempat DI menyembunyikan 5 bungkus sabu seberat 5.120 gram.

“DI mengaku dijanjikan Rp70 juta oleh temannya, ZU, untuk membawa sabu itu ke Surabaya,” jelas Zaky.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menambahkan bahwa seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri. Mereka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  Terkait Pemberantasan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan, Karutan Batam Kunjungi BNNP Kepri

“Keberhasilan ini bukan hanya menggagalkan peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan sekitar 27.000 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp42 miliar,” tegasnya.

Penindakan ini menjadi bukti nyata kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat lainnya dalam memerangi sindikat narkoba internasional yang menjadikan Kepulauan Riau sebagai jalur transit dan distribusi utama.(hbb)