68 Reklame Tidak Berizin Dibongkar Mandiri

102

Batam, Posmetrobatam.co: Pemerintah Kota Batam melalui Tim Penertiban Reklame terus bergerak menertibkan reklame tidak berizin dan belum membayar pajak. Sebagai bentuk percepatan penertiban, hingga Minggu, 1 Juni 2025 tercatat sebanyak 68 unit reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, dari total 681 reklame tak berizin yang terdata di Kota Batam.

Ketua Tim Penertiban Reklame, yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyampaikan laporan langsung kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Ia mengungkapkan, bahwa pembongkaran mandiri ini merupakan bentuk kepatuhan para biro reklame setelah menerima surat pemberitahuan resmi.

“Kami mengapresiasi langkah kooperatif para biro reklame yang membongkar sendiri papan reklame mereka. Ini menunjukkan kesadaran hukum dan kepedulian terhadap Kota Batam,” ujar Jefridin.

Jefridin melaporkan, percepatan pembongkaran ini dilakukan secara bertahap sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2025, dengan kontribusi terbesar berasal dari sejumlah biro reklame, seperti PT Cendana, CV Sun Li, dan beberapa biro lainnya.Adapun papan reklame yang dibongkar umumnya berukuran besar, mulai dari 4×6 hingga 5×10 meter, yang selama ini terpasang di kawasan-kawasan strategis Kota Batam.

BACA JUGA:  Berangkat Umrah Semakin Mudah, Pesan di Website Arab Saudi Mulai Rp 3 jutaan

Jefridin menegaskan bahwa batas waktu pembongkaran mandiri hanya sampai akhir Juni 2025. Jika tidak diindahkan, maka Tim Penertiban akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan hingga pembongkaran paksa.

“Ini bukan sekadar soal penegakan aturan, tapi juga untuk menjaga keamanan, estetika kota, dan optimalisasi pendapatan daerah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa bagi pihak yang ingin membangun kembali reklame harus melalui prosedur perizinan resmi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, termasuk pengurusan PBG dan jaminan teknis lainnya.

Tambahnya, penertiban ini juga merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Batam.

Pembongkaran secara mandiri oleh pengusaha reklame ini dilakukan terhadap sejumlah titik pemasangan reklame yang selama ini dimanfaatkan oleh perusahaan periklanan. Lokasi-lokasi tersebut antara lain berada di depan One Batam Mall, Jalan Engku Putri milik CV Tiara Advertising; di depan Ruko Citra Indah, Jalan Raja H. Fisabilillah Batam Center; di depan Perumahan Odessa Bandara yang dikelola oleh Wahyu Advertising; kawasan Komplek Ruko Aku Tahu Batam Center; reklame depan kawasan Puri Industrial Park;di Jalan Abulyatama depan Kantor Camat Batam Kota dan reklame di Jalan Ahmad Yani Komplek Kara Junction.

BACA JUGA:  163 Pelamar CPNS Pemko Batam Lulus Tahap SKB, Formasi Ini yang Banyak Diminati

Jefridin menegaskan, jika pemilik reklame lainnya yang mendapatkan surat pemberitahuan tak kunjung melakukan pembongkaran mandiri sesuai tenggat waktu, maka pemerintah akan melakukan penyegelan terhadap reklame yang melanggar.

“Ini adalah bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga estetika kota, meningkatkan keamanan dan pendapatan pajak daerah. Kami memberikan kesempatan kepada para pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga batas waktu 2 Juli 2025,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jefridin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada sejumlah pengusaha biro reklame yang telah kooperatif dan melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada para pemilik reklame yang berencana melakukan pembangunan kembali untuk segera mengurus perizinan secara resmi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam. Izin Pemanfaatan Lahan (IPL) diperlukan sebagai dasar pemanfaatan lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.

BACA JUGA:  Diduga Gelapkan Uang Warga Negara Singapura Senilai Rp8,9 Miliar, Oknum Pengacara Batam Ditangkap Polisi

“Proses perizinan ini mencakup Izin Pemanfaatan Lahan, dilanjutkan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, serta rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait apabila diperlukan. Setelah itu, pemilik reklame juga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis seperti uang jaminan bongkar dalam bentuk bank garansi. Barulah setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, dilakukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan pembayaran pajak reklame sebelum dikeluarkannya izin resmi berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” jelasnya.(*/hbb)