Batam, Posmetrobatam.co: Satu kapal motor beserta nakhoda yang ketahuan mengangkut kurang lebih 10 ton solar tanpa izin di perairan Batam diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Pemilik berinisial AS dan SN.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/5) mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya berdasarkan hasil pengawasan setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Dasar awal kami mengamankan, pelanggaran yang dilakukan berlayar tanpa izin,” kata Zamrul.
Dia menjelaskan, penegakan hukum tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/5) dini hari, kapal kayu warna abu-abu lis biru dengan nama kapal motor (KM) Rizki Laut-IV bermuatan diperkirakan 10 ton BBM jenis solar.
Kapal tersebut dinakhoda pria berinisial MF, dan terdapat tiga orang anak buah kapal (ABK).
“Proses penangkapan bermula dari keluhan masyarakat, pelaku usaha hilir migas serta pemilik izin usaha niaga BBM yang resmi, bahwa maraknya pelaku usaha migas yang menjual BBM di bawah harga yang telah ditentukan pemerintah bagi industri,” katanya.
Perwira menengah Polri itu menyebut, maraknya penjualan BBM di bawah harga tersebut merugikan negara karena selaras dengan apa yang dikeluhkan oleh pemerintah daerah, melalui Bapenda Kepri tentang rendahnya pemasukan pajak di bidang niaga BBM khususnya pajak bahan bakar untuk kendaraan bermotor.
“Atas dasar itulah Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pemantauan jalur distribusi BBM dari hilir ke hulu maupun sebaliknya,” katanya.
Dari pengawasan itu, lanjut dia, ditemukan kapal KM Rizki Laut-IV berlayar tanpa Surat Persertujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang memuat solar.
Dia menyebut, saat ini nakhoda kapal sudah ditahan di Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengumpulan barang bukti untuk menentukan pertanggungjawaban hukum yang dilakukannya.
“Pengakuan nakhoda, kapal dan BBM milik saudara AS, dan nakhoda bekerja atas perintah saudara SN,” katanya.
Penyidik juga memanggil SN dan AS untuk dimintai keterangan. Sementara itu, selama proses pemeriksaan kapal tersebut dititipkan di Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang.
Selain itu, penyidik juga meminta bantuan Metrologi untuk mengukur ulang jumlah solar yang diangkut oleh kapal tersebut. Data sementara disebutkan 10 ton solar.
“Kami masih mendalami juga solar ini dibawa dari mana dan akan dikemanakan, apakah dijual kepada pembeli masih kami dalami,” kata Zamrul.
Adapun pelanggaran yang dilakukan yakni melanggar Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yaitu Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Kemudian Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana mengubah Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yakni tentang usaha hilir migas tanpa izin yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp50 miliar.(ant)