Batam, Posmetrobatam.co: Dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal ke Malaysia kembali digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Pelabuhan resmi masih menjadi rute favorit PMI ilegal seperti Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Harbour Bay, Jodoh.
“Kedua calon PMI ini berhasil dicegah keberangkatannya ke Malaysia saat hendak berangkat dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center,” kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, Jumat (23/5).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, kedua korban PMI ilegal tersebut perempuan berinisial AU dan ZDP berasal dari Banyumas, Jawa Tengah.
Pencegahan keberangkatan PMI ilegal ini diungkap oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu (21/5). Selain mengamankan dua korban, juga ditangkap seorang pelaku pengiriman PMI non prosedural.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer menjelaskan, keberangkatan kedua calon PMI nonprosedural tersebut difasilitasi oleh seorang pelaku perinisial ZF, berperan mengurus pemberangkatan ilegal.
“Modus pelaku memfasilitasi pembuatan visa sosial, menjemput korban dari Bandara Hang Nadim Batam, menampung mereka di wisma di kawasan Tanjung Pantun,” katanya.
Selain itu, pelaku juga mengarahkan pembelian tiket dan keberangkatan para calon PMI nonprosedural melalui pelabuhan.
“Kedua korban telah mengantongi paspor dan visa sosial 90 hari tujuan Malaysia,” ujarnya.
Pelaku ZF ditangkap setelah penyidik mendalami keterangan dari para korban, ditangkap sehari setelah korban diamankan. Polisi mengantongi bukti untuk menjerat pelaku, yakni berupa paspor dan visa sosial, dua lembar tiket, dua boarding pass bukti pembayaran pengurusan visa serta dua unit ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 serta pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah,” kata Andyka.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengingatkan masyarakat tidak mudah terpengaruh tawaran menjadi PMI dengan iming-iming gaji besar namun tidak sesuai prosedur agar terhindar dari korban TPPO.
“Sebelum bekerja, pastikan sesuai prosedural dan sah serta aman,” kata Pandra.
Data yang dihimpun, pengungkapan juga dilakukan jajaran Ditreskrimum pada Agustus hingga Oktober 2024. Dalam operasi yang dilakukan di Harbour Bay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Centre, polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka serta menyelamatkan para korban.
Lalu pada 12 Agustus 2024, pukul 13.40 WIB, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang perempuan di Pelabuhan Harbour Bay, Batu Ampar. Perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal. Selain itu, seorang saksi perempuan juga diamankan.(ant)