Dihitung Ulang, Barang Bukti Narkoba Tangkapan Lantamal IV Batam jadi 2 Ton Lebih

136

Posmetrobatam.co: Berat barang bukti narkoba tangkapan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV bertambah. Ini setelah dilakukan penghitungan ulang, hasilnya bertambah dari 1,9 ton menjadi 2.061.293 gram (2 ton lebih 61 kg) narkoba jenis sabu dan kokain.

Barang bukti yang diselundupkan itu diamankan dari kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand di Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta dikonfirmasi wartawan pada Senin (19/5), membenarkan kegiatan penghitungan ulang barang bukti tindak pidana narkoba tersebut.

“Betul, bahan keterangan pers perhitungan ulang barang bukti diterbitkan dari Dispenal,” kata Wira.

Dalam keterangan pers Dispenal itu dijelaskan penimbangan dilakukan di Gedung Serbaguna Mako Lantamal IV Batam pada Sabtu (17/5), disaksikan langsung Komandan Lantamal IV, Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom dan Kepala BNN Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat.

BACA JUGA:  Cegah Narkoba Masuk Kepri, Polri Rekrut Masyarakat di Pulau Terluar dan Terpencil

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko mengatakan, penimbangan ulang ini diperlukan dalam proses pelimpahan perkara narkoba tersebut, dalam hal ini yang ditunjuk oleh TNI AL adalah BNN RI.

“Dalam proses pelimpahan perkara harus diketahui berat barang bukti narkoba hasil selundupan itu secara tepat, maka perlu dilakukan proses penimbangan ulang secara bersama,” kata Berkat.

Menurut dia, TNI AL bekerja sama dengan BNN RI, Kepolisian dan PT Pegadaian dalam penimbangan ulang ini sebagai wujud sinergitas dan transparansi dalam mendukung program pemerintah mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kepri.

Hasil penimbangan ulang tersebut diperoleh hasil berat barang bukti seberat 2.061.293 gram (2 ton lebih 61 kg) narkoba jenis sabu dan kokain.

BACA JUGA:  Pengelola Hiburan Malam di Kepri Diminta Cegah Pengunjung Pakai Narkoba: Mau Dipenjara atau Kuburan

Pada rilis sebelumnya, Jumat (16/5) disampaikan berat barang bukti 1,9 ton yang terdiri atas 1,2 ton kokain dan 705 kg sabu.

Berkat menambah, penangkapan penyeludupan narkoba ini merupakan suatu prestasi yang tertinggi diraih Indonesia karena beratnya cukup besar 2 ton dengan nilai ditaksir Rp7,5 triliun.

“Penggagalan penyeludupan 2 ton narkoba ini dapat menyelamatkan 17 juta jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba,” kata Berkat.(ant).