Berlagak jadi Tukang Parkir, 8 Pria Diamankan Polisi Berikut 20 Kendaraan

131

Posmetrobatam.co: Sejumlah juru parkir (Jukir) liar dan kendaraan melanggar aturan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Seligi 2025 ditertibkan jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang. Kegiatan ini dalam rangka operasi kewilayahan guna memberantas premanisme.

Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, Minggu (11/5), mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian dalam menertibkan praktik-praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

“Kami memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar aturan, terutama di ruang publik,” katanya.

Dalam operasi yang digelar di sejumlah titik seperti Simpang Kuda Sei panas, depan One Batam Mall, Mitra Raya Batam Center, Bandrek Mercure Lubuk Baja, Warkop Mie Agam Lubuk Baja dan Budi Siang Malam Penuin.

BACA JUGA:  Mau Dibawa ke Singapura 11.543 Benih Lobster Diamankan Polisi di Pelabuhan Sekupang, Siapa Pemiliknya?

Sebanyak delapan orang juru parkir liar di lokasi tersebut diamankan petugas Polresta Barelang.

Penertiban itu dilakukan, karena para juru parkir tersebut tidak mengantongi surat tugas, tetapi dalam beroperasi memungut parkir dan mereka menggunakan rompi khas juru parkir di Kota Batam, yakni rompi warna merah muda (pink).

Dari tangan juru parkir liar tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar Rp708 ribu, 84 lembar karcis parkir motor, 113 lembar karcis parkir mobil, enam rompi juru parkir, dan 1 buah topi juru parkir.

“Setelah kami amankan, seluruh juru parkir beserta barang bukti kami serahkan ke Dinas Perhubungan Kota Batam untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku,” kata Debby.

BACA JUGA:  Komplotan Maling Diamankan Polisi Beserta 10 Motor, Modus Operandi Pelaku Patahkan Kunci Stang

Perwira menengah Polri itu menyebut, penindakan terhadap juru parkir tidak resmi itu karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Juru parkir tidak resmi ini memungut di luar jam operasional sangat meresahkan meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan razia untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Batam,” ujarnya.

Selain menertibkan juru parkir liar, Polresta Barelang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga menindak 20 unit kendaraan bermotor dalam Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan Sabtu (10/5) malam hingga Minggu dini hari.

Kasubnit Turjawali Polresta Barelang Ipda John Kenedy mengatakan, 20 kendaraan tersebut ditindak menggunakan ETLE mobile.

Sejumlah pelanggaran kendaraan tersebut, seperti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memiliki TNKB, dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

BACA JUGA:  Sembako Murah Subsidi Sasar Warga Bengkong

“Operasi ini guna menciptakan situasi kamtibmas dan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif serta memberi efek jera kepada individu dan kelompok remaja yang terlibat balap liar, dan pelanggaran lalu lintas,” kata John.(ant)