Natuna, Posmetrobatam.co: Perbuatan pria berinisial MF (34) yang sehari- hari bekerja sebagai nelayan di Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat memang bejat. Bunga (nama samaran) yang masih duduk di bangku kelas 9 di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Natuna itu jadi pelampiasan syahwat setannya.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendi dalam konferensi pers itu mengatakan, pelaku dan korban telah menjalin hubungan pacaran selama kurang lebih satu minggu.
Selama hubungan tersebut ungkap Kapolres, tersangka MF telah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari 13 kali.
“Modus tersangka dengan cara membujuk dan memperdaya korban. Sesuai dengan laporan yang diterima, persetubuhan terhadap korban lebih dari 13 kali,” ungkap Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendi saat ekspos kasus persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur, Rabu (7/5) di Aula Mapolres Natuna, Bandarsyah, Ranai.
Perbuatan tersangka sebut AKBP Novyan Aries Efendi terbongkar setelah orang tua korban memergoki langsung tindakan tak senonoh tersebut.
“Selanjutnya dilaporkan ke Polres Natuna pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 kemarin. Dalam kasus ini telah diamankan barang bukti sejumlah pakaian, celana dalam, bra dan kartu keluarga,” sebut AKBP Novyan Aries Efendi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Riche Putra menjelaskan, atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016
“Serta perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Riche Putra.
Pasal tersebut tambah Iptu Riche Putra mengatur sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar,” tambah Iptu Riche Putra.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Riche Putra menegaskan Polres Natuna berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada serta turut berperan dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” tegas Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Riche Putra.(maz)