
Posmetrobatam.co: Lori crane yang mengalami kecelakaan maut di simpang tiga Top 100 Tiban pada Jumat (2/5) lalu berstatus Kartu Induk Registrasi (KIR) mati, sehingga tak layak beroperasi di jalan raya.
Truk bernomor plat BP 8094 ZH itu terakhir kali melakukan uji KIR pada Desember 2023 dan masa berlakunya telah habis sejak 29 Juni 2024.
“Pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan KIR. Karena belum uji KIR kembali, kami tidak punya data apakah kendaraan itu masih layak operasional atau tidak,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, Senin (5/5).
Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi masalah serius karena kendaraan dengan KIR mati seharusnya tidak boleh beroperasi di jalan. Kecelakaan tersebut telan memakan satu nyawa dan tiga orang dengan luka berat.
“Uji KIR ini gratis. Harusnya setelah masa berlaku habis, perusahaan atau pemilik bisa langsung melakukan pembaruan,” katanya.
Salim menambahkan pihaknya telah dipanggil oleh Polresta Barelang untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam kasus kecelakaan tersebut.
“Kami sudah diminta untuk membantu dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Dishub Batam sendiri menegaskan sesuai regulasi tidak ada sanksi denda atau penahanan terhadap kendaraan yang tidak melakukan uji KIR, namun konsekuensinya kendaraan tersebut otomatis dinyatakan tidak layak untuk beroperasi.
Terkait upaya pencegahan, Dishub Batam telah melakukan beberapa langkah, seperti pemasangan pita penggaduh di kawasan rawan kecelakaan, termasuk di titik kejadian di Simpang Tiban.
“Kami juga sudah lakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan sejak lama. Tapi biasanya baru ramai uji KIR saat pelabuhan atau instansi mewajibkan bukti KIR,” ujar Salim.
Soal pengaturan jam operasional truk lori dan trailer, Salim menyebutkan bahwa hal itu merupakan usulan yang baik.
“Kalau mau diatur jam operasional kendaraan angkutan barang dan orang, itu harus dibahas bersama dalam forum resmi agar menjadi kebijakan bersama,” tutupnya.(ant)