Posmetrobatam.co: Data uji KIR lori crane yang mengalami kecelakaan di Simpang Traffic Light simpang Top 100 Tiban, Sekupang pada Jumat (2/5), akan dicek Dishub Batam.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan administratif terhadap status KIR kendaraan tersebut.
“Senin kami cek. Kami punya data apakah kendaraan itu sudah KIR atau belum,” ujarnya, Minggu (4/5).
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 16.55 WIB dan melibatkan lori nomor polisi BP 8094 ZH yang dikemudikan oleh JH, dengan satu orang kernet berinisial MM.
Ia menjelaskan, seluruh kendaraan angkutan barang dan orang wajib mengikuti uji KIR setiap enam bulan sekali.
Proses ini dilakukan di tempat uji KIR milik Dishub, dan pemilik kendaraan diwajibkan datang langsung membawa kendaraan untuk diperiksa.
Dishub juga secara rutin menggelar razia gabungan di lapangan sebagai bagian dari pengawasan.
“Yang wajib uji KIR adalah semua kendaraan angkutan, bukan mobil pribadi. Jika tidak melakukan uji KIR, memang tidak ada denda secara langsung, tapi kendaraan itu tidak boleh beroperasi secara legal,” tambah Salim.
Sebelumnya, Satlantas Polresta Barelang masih menyelidiki penyebab kecelakaan lori yang menabrak tiga motor di lampu merah Tiban Center, Jalan Gajah Mada, Kota Batam, Kepulauan Riau, hingga mengakibatkan seorang pengendara meninggal dunia dan tiga orang lainnya luka-luka.
“Kami sudah melaksanakan penyelidikan dengan mengamati rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi yang ada di TKP, melakukan pendalaman motif dari sopir truk kenapa bisa lepas kendali. Kami belum bisa memberikan statement rem blong atau yang lain, masih dilakukan pendalaman,” kata Kepala Satlantas Polresta Barelang Ajun Komisaris Polisi Afiditya Arief Widodo, Sabtu. (3/5).(ant)