Menteri P2MI Ninjau Pelabuhan Batam, Waspadai Celah Keberangkatan PMI Ilegal

66

Batam, Posmetrobatam.co: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan peninjauan ke Pelabuhan Internasional Batamcenter, Kamis (24/4).

Kunjungan kerja ini dilakukan sebagai bentuk respons atas meningkatnya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

“Kedatangan saya untuk mengecek langsung proses keberangkatan warga ke luar negeri. Dari laporan yang kami terima, ada potensi penyelundupan PMI non-prosedural melalui jalur resmi,” ujar Abdul Kadir.

Meski tak ditemukan pelanggaran mencolok dalam sistem keberangkatan, data menunjukkan fakta yang mencemaskan. Namun, kata Abdul di 2024 lalu, sebanyak 1.014 PMI ilegal dipulangkan oleh Imigrasi. Angka ini melonjak drastis menjadi 2.040 orang pada 2025.

Data ini menunjukkan Batam Center jadi titik transit favorit bagi PMI ilegal dari berbagai wilayah, mulai dari Aceh, NTT, Sumatera, Lampung hingga Jawa.

BACA JUGA:  Kemenag Gerakkan Siput Laut ke Pulau Terluar di Batam

Modus umum yang terpantau adalah penggunaan visa turis dan paspor wisata untuk menyamar sebagai pelancong, lalu bekerja secara ilegal di luar negeri seperti Singapura.

Abdul Kadir menyebut pentingnya peningkatan kemampuan petugas dalam melakukan profiling untuk mendeteksi indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami menduga jumlah sebenarnya lebih banyak dari yang tercatat. Kalau profiling ditingkatkan, pencegahan bisa lebih maksimal,” jelasnya.

Selain itu, ia menyoroti tantangan penggunaan sistem autogate di pelabuhan. Meskipun mempercepat proses imigrasi, teknologi ini dianggap menyulitkan petugas dalam mendeteksi calon PMI ilegal.

“Autogate simbol kemajuan, tapi bisa jadi celah. Harus ada petugas berintegritas di balik sistem itu, karena kalau mental SDM-nya bermasalah, secanggih apa pun sistemnya tetap rawan disalahgunakan,” kata Abdul Kadir.

BACA JUGA:  Dituduh Selingkuh, Satria Tikam Teman Sendiri di Kos-kosan Bengkong Indah

Abdul Kadir menambahkan bahwa kementeriannya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk kepolisian, dalam memperkuat penanganan kasus TPPO. Menurutnya, ini bukan sekadar masalah hukum, tapi juga isu kemanusiaan.

“Kita harus bersatu untuk memberantas praktik kejam perdagangan orang. Ini bukan saja sekadar masalah hukum tapi juga isu kemanusian,” pungkasnya. (hbb)