Kasus Penganiayaan di Batam: Imigrasi Batam Dituduh Bohongi Korban dan Keluarga

210

Posmetrobatam.co: Janjinya kalau berdamai barternya: pelaku dideportasi. Tapi dalam kasus penganiayaan itu korban malah dibohongi pihak Imigrasi. Kenyataannya, WNA asal Tiongkok bernama Chen Shen ini masih di Batam. Ia karyawan di salah satu perusahaan di Kabil.

Tak puas dan merasa dikecoh, hingga ada aksi sekelompok massa yang mengklaim dari Aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau menggeruduk kantor Imigrasi Batam Center.


Jumlah massa sekitar ratusan orang. Bawa spanduk serta pengeras suara di halaman kantor Imigrasi Batam, pada Kamis 27 Maret 2025. Oratornya, meminta agar Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad dicopot dari jabatan.

Tidak hanya itu, barisan orang yang mengklaim dari Aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau ini mendesak Imigrasi segera mendeportasi Chen Shen, WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemandu lagu di Batam.

BACA JUGA:  Prajurit Yonif 10 Marini / SBY Laksanakan Urikkes Puanpur

Memang, masalahnya sepele. Tapi aparat dua negara dibikin bereaksi. Gara-gara urusan ‘tali air’. Kalau dibayarnya tunai malam itu, mungkin IRS, pemandu lagu di sebuah klub malam di kota Batam, Kepri ini tak bakal meradang.

Tapi, Chen Shen, pria yang membokingnya ini sok paten. Sudah dapat enak, tak mau pula rugi. Malah, wanita ini yang mendapat perlakuan kasar di akhir Februari lalu itu.

“Korban ini warga Jodoh, jadi dibooking pelaku, nah begitu selesai, pelaku ngajak sekali lagi. Bayar dulu dibilang si korban ini. Perjanjian mereka Rp 4 juta, tapi pelaku tetap nggak mau bayar. Malah menampar kepala mengenai kuping hingga korban kesakitan ,” kenang Butong, keluarga korban usai unjuk rasa.

BACA JUGA:  Target Retribusi Parkir Batam Rp 15 Miliar di 600 Titik, 1.238 Kendaraan Langganan

Alasannya menuntut kembali, karena Imigrasi Batam tidak komit diawal. “Untuk kasus penganiayaan nya kan ditangani Polsek Batamkota. Setelah diproses datang orang Imigrasi ini minta kasusnya di ‘RJ’ (damai) kan,” katanya.

“Setelah berdamai. Dalam surat perjanjian itu, korban menegaskan tidak menerima imbalan apapun, hanya meminta pelaku segera dideportasi,” jelasnya.

Begitu selesai di kantor polisi, pelaku langsung dijemput Imigrasi. “Waktu itu Imigrasi bikin konferensi pers. Katanya pelaku ini mau dideportasi. Tapi tiga hari setelahnya, kami ke Imigrasi lagi menanyakan si pelaku, katanya sudah tak di Batam lagi. Izin Tinggal dan Kitas nya sudah dicopot. Orang Imigrasi nya bilang gitu,” kenangnya.

Sialnya, setelah dicek ke perusahaannya, ternyata pelaku masih bekerja dan tak ada masalah dengan Izin Tinggal dan Kitasnya.

“Makanya kami enggak percaya dengan Imigrasi. Ada apa dengan ini semua?” imbuhnya. Massa berjanji akan terus mengawal kasus yang melibatkan WNA hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

BACA JUGA:  Buka Bersama di Masjid Qiblatain HM Rudi Serahkan Bantuan Rp100 Juta

Terpisah, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah menangani dugaan pelanggaran keimigrasian Chen Shen dengan memberikan peringatan tertulis.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai di tingkat kepolisian, sehingga tidak ada dasar hukum untuk melakukan deportasi.

“Peringatan ini diberikan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Jadi tidak ada kata deportasi,” kata Kharisma.

Namun, jika di kemudian hari Chen Shen kembali melakukan pelanggaran keimigrasian, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi deportasi dan memasukkan namanya dalam daftar penangkalan.(cnk)