KPJ Johor Specialist Hospital Obati Paru-paru Dengan Teknologi ‘’Rigid Bronchoscopy dan Cryodebulking’’

139

Posmetrobatam.co: Rumah Sakit KPJ Johor Specialist Hospital, yang merupakan hospital termuka di Johor memperkenalkan teknologi terbaru untuk pasien yang mengalami masalah paru-paru. Prosedur terbaru ini adalah ‘’Rigid Bronchoscopy dan Cryodebulking’’. Prosedur ini diindikasikan untuk kasus keganasan dengan obstruksi saluran napas tengah.

Prosedur ini dilakukan bersama oleh Dokter Speicalist Paru Dr Muhammad Redzwan dan Paru Intervensi KPJ Johor Specialist Hospital Dr Jamalul Azizi

‘’Prosedur ini diharapkan dapat menolong pasien-pasien yang mengalami penyakit paru-paru ganas yang makin lanjut,’’ ungkap Dr Muhammad Redzwan.

Rigid Bronchoscopy and Interventional Pulmonology atau “Bronkoskopi kaku” adalah prosedur medis di mana tabung logam yang kaku dimasukkan ke dalam saluran napas.

BACA JUGA:  8 Perusahaan Semi Konduktor dan Green Energy Resmi Beroperasi di Kawasan Industri Wiraraja, Menko Airlangga Beri Pujian

‘’Tujuannya untuk memvisualisasikan dan menangani penyumbatan di dalam saluran napas pusat secara langsung, dan dianggap sebagai alat utama dalam bidang ‘pulmonologi intervensi,’ yang merupakan sub-spesialisasi yang berfokus pada penggunaan teknik invasif minimal untuk menangani penyakit paru-paru,’’ jelasnya.

‘’Terutama dengan mengakses saluran napas melalui bronkoskop untuk melakukan prosedur seperti pengangkatan tumor, pemasangan stent, atau menangani perdarahan berat di paru-paru; menjadikan bronkoskopi kaku sebagai teknik yang sangat penting untuk menangani sumbatan saluran napas yang parah dan kondisi paru-paru yang kompleks lainnya,’’ papar Dr Redzwan.

Airway Cryodebulking adalah prosedur invasif minimal yang menggunakan suhu dingin yang ekstrem (cryotherapy) untuk membekukan dan mengangkat jaringan obstruktif di saluran napas, seperti tumor. Tindakan ini membantu memulihkan aliran udara, sering digunakan untuk penyumbatan saluran napas yang ganas atau jinak, dengan mengurangi risiko perdarahan dan pengangkatan jaringan yang tepat.(*/hbb)

BACA JUGA:  Transformasi Kebijakan Impor: BP Batam Sosialisasikan Permendag Nomor 23 dan 36 Tahun 2023