Polresta Barelang Tetapkan Dua Pekerja PT MEG sebagai Tersangka Kasus Penyerangan di Rempang, Batam

230

Posmetrobatam.co: Dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di Rempang, Batam yang terjadi sekitar pertengahan Desember 2024 lalu. Penetapan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi serta ditemukannya dua alat bukti yang mengarah kepada mereka.

“Penyidik telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut, dua nama kita tetapkan sebagai tersangka,” kata
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam siaran persnya, Senin (27/1).

Sejauh ini, penyidik telah beberapa kali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun, sebagian saksi enggan diperiksa di kantor polisi, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan langsung ke rumah mereka di Rempang.

Penyidik sampai mendatangi rumah para saksi karena mereka menolak diperiksa di kantor polisi. Ini adalah upaya Polresta Barelang agar penanganan kasus ini bisa segera diselesaikan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Klandestin Minilab Narkoba di Apartemen Harbour Bay Batam

Saat ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena minimnya keterangan saksi yang dapat mengenali pelaku lainnya. Kapolresta menegaskan bahwa penyidikan tetap berlangsung untuk mengungkap fakta lebih lanjut.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan. Fakta yang ada saat ini baru memungkinkan kami menetapkan dua tersangka, karena keterangan saksi korban maupun masyarakat masih terbatas,” jelasnya.

Heribertus juga menyayangkan adanya beberapa saksi yang telah dipanggil namun justru meminta penundaan pemeriksaan. Padahal, di satu sisi mereka menginginkan penyelesaian cepat terhadap kasus ini. Oleh karena itu, ia mengimbau agar para saksi lebih kooperatif dalam membantu proses hukum yang sedang berjalan.(cnk/*)