Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Hang Nadim

120

Posmetrobatam.co: Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyembunyikan narkoba di dalam koper bagasi di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, didampingi oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi, serta Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, mengumumkan penangkapan tersebut pada Senin, 13 Januari 2025.

Penindakan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap dua koper bagasi milik penumpang yang teridentifikasi sebagai saudara F (21) dan saudara A (17). Kedua penumpang tersebut berangkat melalui Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Hang Nadim dengan rute penerbangan Super Air Jet IU954 (BTH-SRG) dan IU506 (SRG-BPN) pada 10 Januari 2025. Dari hasil pemindaian X-ray, koper milik saudara F menunjukkan citra dua bungkusan yang mencurigakan, sementara koper milik saudara A terdeteksi membawa satu bungkusan dengan indikasi serupa.

BACA JUGA:  Semarak Festival Sumpah Pemuda Kepri 2023, dari Atraksi hingga Aneka Perlombaan

Petugas Bea Cukai segera melakukan penegahan dan menuju area boarding gate A6 untuk mencari kedua penumpang. Setelah ditemukan, kedua calon penumpang diminta mengikuti petugas ke ruang rekonsiliasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa koper milik saudara F berisi dua bungkusan serbuk kristal putih seberat sekitar 2.130 gram yang diduga methamphetamine. Sedangkan koper milik saudara A berisi satu bungkusan serbuk kristal putih seberat sekitar 1.065 gram yang juga diduga methamphetamine.

Barang yang diduga sabu tersebut diuji menggunakan Narcotest dengan reagen U, dan hasilnya positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya, petugas melakukan tes urine kepada kedua penumpang. Hasilnya, saudara F positif menggunakan narkoba, sementara saudara A negatif. Barang bukti dan kedua penumpang kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk proses lebih lanjut. Dari hasil uji laboratorium, serbuk kristal tersebut dinyatakan positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis methamphetamine.

BACA JUGA:  Penyelundup Barang Bekas di Batam DIconis Satu Tahun

Menurut pengakuan pelaku, mereka adalah bagian dari jaringan penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh RX dan ZR melalui penghubung bernama Pon. Kedua pelaku diperintahkan menuju Batam untuk bertemu dengan seseorang bernama Walet, yang berperan sebagai kurir penghubung. Pelaku diberi tugas untuk membawa barang tersebut ke Balikpapan menggunakan jalur udara dengan janji upah sebesar Rp60 juta per kilogram barang.

Muhtadi menambahkan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan dan diserahterimakan ke Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini mampu menyelamatkan 16.000 orang dari bahaya narkoba serta berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp25 miliar.

BACA JUGA:  Li Claudia Tegaskan Peran Sentral Camat sebagai Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat

Zaky Firmansyah menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah penyelundupan narkotika, terutama di wilayah Kepulauan Riau. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI yang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.**