Kasus Pembunuhan Remaja di Carwash Nongsa: Motif Sakit Hati dan Kekerasan

202

Posmetrobatam.co: Masalahnya sepele. Sakit hati gara-gara melihat sahabatnya dipukul, dua orang karyawan Carwash di Nongsa, Batam nekat membunuh rekan satu tongkrongannya di area tempat pencucian mobil.

Untuk menghilangkan jejak, setelah dibunuh dengan cara ditikam, jasad korban dibuang ke danau tidak jauh dari lokasi pembunuhan.

Akhirnya, tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang dibackup Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil membekuk dua orang pelaku penyebab kematian Fabio Muchamat Yusuf, remaja 15 tahun yang jasadnya ditemukan mengambang pada Sabtu 11 Januari lalu di kawasan danau, dekat perumahan Purna Yudha, Nongsa, Batam.

Keduanya remaja 16 tahun berinisial OP dan RH, yang kesehariannya merupakan buruh cuci motor di carwash Top One, Nongsa. Mereka ditangkap sehari setelah pembunuhan terjadi yakni di lokasi mess carwash Top One.

BACA JUGA:  Pemenang Lomba Sayembara Video: "Stop Buang Sampah Sembarangan” Lewat Kreativitas Warga

“Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan, berikut pisau, pakaian korban yang masih terdapat bercak darah, serta sepeda motor yang digunakan untuk membuang jasad korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (14/1).

Katanya, peristiwa pembunuhan terjadi karena masalah sepele. Berawal saat korban mendatangi mess tempat kedua pelaku tinggal.

Mulanya korban dan OP menonton Instagram bersama menggunakan ponsel korban. Namun suasana berubah tegang ketika RH merasa terganggu dan memukul korban. “Sehingga memicu perkelahian antara ketiganya,” katanya.

Setelah perkelahian, kedua pelaku berdiskusi dan memutuskan untuk menghabisi nyawa korban.

OP kemudian mengambil pisau sepanjang 32 cm dari ventilasi rumah depan mess dan menikam korban hingga tewas. “Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor (boncengan) dan membuangnya ke danau,” kata Debby.

BACA JUGA:  Tanpa Pengecekan Satpam, Karyawan PT Sat Nusapersada di Batam Leluasa Curi Ratusan HP

Sementara tersangka OP mengaku nekat membunuh rekan tongkrongannya lantaran sakit hati tak terima sahabatnya dipukul oleh korban.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang melarang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuhnya.(cnk)