Posmetro Batam.co: Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 08.45 WIB di Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Buronan itu bernama Roliati.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1712 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024, Terpidana Roliati terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam Keadaan Memberatkan secara Berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada Roliati.
Saat diamankan di rumahnya, Roliati bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dan kemudian dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kepala Kejaksaan Negeri Batam meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna memastikan eksekusi demi kepastian hukum. Kajari Batam juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.**