Dishub Batam Tindak Kendaraan Parkir Sembarangan, Denda Rp 175 Ribu dan Rp 500 Ribu Per Hari

154

Posmetrobatam.co: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menggencarkan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan, guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas Dishub Batam, Ade Chandra di Batam, Senin (30/12) mengatakan, pihaknya rutin melakukan patroli di kawasan prioritas, seperti Batam Kota dan Lubuk Baja.

“Ada beberapa unit yang telah kami tindak. Kami tetap berpatroli untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, terutama di kawasan Batam Center, Mega Mall, Baloi Center, Apartemen Harmoni, hingga simpang McDonald’s,” kata Ade.

Menurut Ade, dengan dilakukan penertiban secara konsisten sejak 2019 kesadaran masyarakat mulai meningkat.

“Masyarakat mulai sadar dan mengakui bahwa parkir sembarangan berisiko dikenai denda. Penertiban ini akan terus dilaksanakan pada 2025 dengan patroli rutin dari pagi hingga sore,” ujar dia.

BACA JUGA:  Pemko Batam Anggarkan Rp2,7 Miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan 13.500 Orang Ojol

Ia menjelaskan, pelanggar parkir akan dikenai denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Adapun besaran denda yang berlaku adalah Rp500 ribu per hari untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp175 ribu per hari untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.

Ade menjelaskan, kendaraan yang diderek atau digembok rodanya harus diselesaikan di Kantor Dishub Batam dengan membawa dokumen kendaraan.

“Pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor kami untuk menyelesaikan proses administrasi,” kata Ade.

Dengan begitu, Dishub Batam mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir yang telah ditentukan.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk parkir di tempat yang sudah disediakan agar tidak terkena denda. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kota Batam,” ujar Ade.

BACA JUGA:  Shireen Sungkar Bagikan Cerita Dua Kali Terkena Kista, Sempat Divonis Sulit Punya

Dishub Batam berharap dengan langkah tegas ini dapat menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua warganya.(ant)