Posmetrobatam.co: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam memberikan penyuluhan hukum antikorupsi terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) kepada sekitar 270 kepala sekolah (kepsek) se-Kota Batam, Kepulauan Riau, dalam rangkaian memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, Senin (9/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, penyuluhan hukum ini diikuti oleh para kepala sekolah mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SM) dan sekolah menengah atas (SMA).
“Kami bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Kota Batam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum ini, artinya Kejaksaan hadir untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan dana BOS,” kata Kasna.
Menurut dia, tren yang terjadi akhir-akhir ini pihaknya menerima aduan ataupun laporan terkait pengelolaan dana bos yang diduga disalahgunakan atau diselewengkan oleh pihak sekolah.
Bertepatan dengan Harkodia 2024, kata dia, Kejari Batam melakukan upaya pencegahan dengan memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala sekolah terkait hal-hal yang dilakukan dan dihindari agar pengelolaan dana BOS tidak menjadi temuan aparat penegak hukum.
Kasna menyebut saat ini pengelolaan dana BOS sudah menggunakan aplikasi, sehingga idealnya tidak mungkin ada penyimpangan dilakukan pihak sekolah.
“Tetapi tidak menutup kemungkinan juga, kalau ada niat tidak menutup kemungkinan sistem itu bisa diterobos atau dilanggar, jadi ada potensi (pelanggaran) seperti itu,” ujarnya.
Dia mengatakan ada dua target yang hendak dicapai dari kegiatan penyuluhan hukum terkait pengelolaan dana BOS, yakni mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bos, sekaligus mendorong para kepala sekolah untuk tidak ragu-ragu dalam menggunakan dana dari pemerintah tersebut untuk mendukung layanan pendidikan di sekolah.
“Ada dua sisi target kegiatan penyuluhan ini, satu sisi untuk pencegahan, di sisi lain kami ingin memberikan motivasi kepada kepala sekolah untuk tidak ragu-ragu melakukan pengelolaan anggaran ini (dana BOS),” katanya.
Kasna mengingatkan para kepala sekolah agar tidak ragu menggunakan dana BOS sehingga menghambat pelayanan pendidikan di sekolah tersebut.
“Jangan sampai gara-gara ada kekhawatiran, ada keraguan sehingga pelaksanaan pengelolaan dana BOS ini menjadi tidak tercapai target dan sasaran juga tidak tercapai, kalau dana bos tidak dikelola secara maksimal,” kata Kasna.
Acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2024 ini mengangkat tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.(ant)