BATAM, POSMETROBATAM.CO: Selain Bandara Internasional Batam, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural kerap dikirim melalui Pelabuhan resmi di Batam, yakni Pelabuhan Ferry International Batam Centre dan Pelabuhan Harbour Bay, Jodoh. Hal ini terungkap, saat jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman 24 PMI ilegal atau non prosedural dari wilayah Batam ke luar negeri selama periode Oktober-November 2024.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu di Kota Batam, Sabtu (16/11), mengatakan, selama periode tersebut pihaknya menerima empat laporan polisi yang terjadi Pelabuhan Ferry International Batam Centre, dan Terminal Kedatangan Bandara Hang Nadim.

“Dari laporan polisi tersebut, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, kata dia, Polresta Barelang menangkap enam orang tersangka, masing-masing inisial yakni, SF (44 tahun), PI (33 tahun), SN (33 tahun), JS (23 tahun), DM (22 tahun), S (47 tahun).

Keenam tersangka, memiliki peran ada yang sebagai perekrut, pengurus penginapan, dan makan para calon PMI selama di Kota Batam.

“Juga ada yang berperan memberangkatkan para calon PMI hingga menempatkan untuk bekerja ke luar negeri,” ujarnya.

BACA JUGA:  Adinda Indah Permatasari Terbiasa di Depan Kamera

Adapun modus operandi para tersangka yakni, menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar, dengan syarat para korban membayar atau tidak mengeluarkan biaya di awal untuk proses keberangkatan.

“Dari hasil penyelidikan pada bulan Oktober sampai saat ini, tim berhasil menyelamatkan sebanyak 10 calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri yaitu Malaysia Singapura dan Kamboja,” katanya.

Unit Satreskrim Polresta Barelang juga melakukan penyelamatan terhadap 14 orang calon PMI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri secara mandiri.

“Korban dari hasil penindakan ada 10 orang, dan korban yang berhasil diselamatkan hasil dari pencegahan ada 14 orang berasal dari luar Kepri semua yakni dari Jawa Barat, Sumatera Barat, NTB, Jawa Timur, Medan dan Lampung Timur,” kata Ompusunggu.

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman PMI non prosedural.

Penegakan hukum ini Ini merupakan atensi dari Presiden, Kapolri untuk mencegah PMI non prosedural tersebut.

Terhadap para calon PMI yang berhasil diselamatkan, selanjutnya diserahkan kepada BP3MI Kota Batam.

BACA JUGA:  Untuk Emak-Emak Jantung Pisang Bisa Melancarkan ASI, Cobalah!

“Untuk para tersangka dilanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto Pasal 83 juncto Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Ompusunggu menghimbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri secara prosedural agar terjamin haknya dan terlindungi dirinya.

“Kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada, jika tertangkap akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel adanya penampungan yang mencurigakan tolong diinfokan kepada kami,” kata dia.

Sementara itu, penangkapan PMI Ilegal juga terjadi Pelabuhan Harbour Bay oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Lima tersangka dan lima korban calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, amankan petugas.

BACA JUGA:  Ibu Hamil Wajib Konsumsi Semangka, Simak Hasil Penelitian Ilmiahnya

Pengungkapan ini didasarkan pada laporan polisi pada Agustus hingga Oktober 2024. Dalam operasi yang dilakukan di Harbour Bay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Centre, polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka serta menyelamatkan para korban.

Lima tersangka yang berhasil diringkus meliputi YU (perempuan 47 tahun), NS (perempuan 46 tahun), RC (perempuan 41 tahun), NW (laki-laki 30 tahun), dan ZA (laki-laki 43 tahun) yang merupakan Warga Negara Malaysia.

Lalu pada 12 Agustus 2024, pukul 13.40 WIB, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang perempuan di Pelabuhan Harbour Bay, Batu Ampar. Perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal. Selain itu, seorang saksi perempuan juga diamankan.

“Dalam pengembangan kasus, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap satu perempuan lainnya yang diduga berperan sebagai pengurus jaringan ini. Semua pihak yang terlibat, termasuk barang bukti, dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Dony Alexander dalam siaran pers Humas Polda Kepri, Rabu, 9 Oktober 2024.(ant/*)