Batam, Posmetrobatam.co: Reklame-reklame di pinggir jalan yang tidak berizin atau belum menyelesaikan proses perizinan ditertibkan Pemko Batam sejak Rabu malam (28/5). Diperkirakan 681 titik, sebagai langkah penataan kota yang tertib dan bersih.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan para pelaku usaha pemilik reklame dan mendapat sambutan positif.
“Alhamdulillah, mitra usaha welcome dengan (penertiban) ini, dan banyak yang berinisiatif sendiri untuk merapikan. Penertiban ini juga bagian dari desain besar untuk menjadikan Batam kota yang indah dan enak untuk dipandang,” katanya, Jumat (30/5).
Dia menambahkan, ke depan Pemko akan mengarahkan penggunaan titik-titik strategis untuk pemasangan media seperti videotron melalui mekanisme tender terbuka.
“Silakan ajukan sesuai prosedur yang berlaku, maupun lelang atau tender,” katanya.
Penertiban telah berjalan selama tiga hari dengan fokus pada reklame-reklame berukuran besar, karena membutuhkan alat berat seperti crane untuk proses pembongkaran.
Dari total 681 titik reklame yang tercatat, baru sekitar 10 titik yang sudah ditertibkan. Pada hari ini, ditargetkan lima titik akan ditindak.
Wali Kota juga mengimbau para pelaku usaha yang belum menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya agar segera merespons. Stiker penanda pun akan mulai dipasang pada reklame bermasalah sebagai bentuk peringatan.
“Insya Allah pada bulan Juli nanti melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sudah bisa dianggarkan untuk ditindaklanjuti lebih luas. Target kita, Agustus selesai,” katanya menegaskan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy menambahkan bahwa penertiban juga menyasar reklame yang tidak sesuai dengan masterplan dari BP Batam dan Pemko, serta tidak membayar pajak.
“Mulai Rabu malam, kami tertibkan reklame itu,” ujarnya.(ant)