9 Bulan Ditahan di Rutan Polda Kepri, Kini Eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang di Penjara Rutan Kelas IIA Batam

224

Batam, Posmetrobatam.co: Tempat penahanan Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang dipindahkan dari tahanan Rutan Polda Kepri ke Rutan Kelas IIA Batam oleh Pengadilan Negeri Batam. Sekitar 9 bulan, Satria ditahan di Rutan Polda Kepri dari Agustus 2024 hingga Mei 2025.

Pemindahan tempat penahanan Kompol Satria Nanda menjadi sorotan publik, dikarenakan sejak awal persidangan digelar 30 Januari 2025, status yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Kepri, sedangkan 9 orang anggotanya ditahan di Rutan Batam, dengan alasan keamanan.

Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Priyanto Lumbanrajda dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/5), membenarkan pemindahan tersebut.

“Menurut Ketua Pengadilan Negeri Batam yang juga ketua mejelis hakim yang menyidangkan perkara, bahwa Kasipidum Kejari Batam sudah melapor kepada pihaknya bahwa Satria Nanda sudah dieksekusi (dipindahkan) ke Rutan Batam tanggal 16 Mei,” kata Priyanto.

BACA JUGA:  Masyarakat Terdampak Akan Diberikan Pelatihan Hidroponik Hingga Budidaya untuk Mendongkrak Perekonomian

Satria Nanda yang jadi terdakwa kasus penyisihan barang bukti sabu bersama 9 orang mantan anggotanya yang tergabung dalam Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang, selama persidangan berstatus sebagai tahanan pengadilan.

Pada 17 April masa penahanannya diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi hingga 16 Mei dengan status tetap ditahap di Rutan Polda Kepri.

Namun, terhitung sejak 16 Mei, Satria Nanda sudah bergabung dengan 9 terdakwa lainnya menjalani penahanan di Rutan Batam.

Kasiintel Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus mengatakan, tidak mengetahui apa alasan atau pertimbangan pemindahan penahanan Kompol Satria Nanda ke Rutan Batam, karena bukan kewenangan pihaknya.

“Kewenangan penahanannya ada di pengadilan, jadi jika itu dipindah ya harus persetujuan pengadilan. Tetap yang melaksanakan penuntutan umum Kejaksaan,” katanya.

BACA JUGA:  Transformasi Kebijakan Impor: BP Batam Sosialisasikan Permendag Nomor 23 dan 36 Tahun 2023

Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo mengatakan, pemindahan Kompol Satria Nanda ke Rutan Batam telah diserahterimakan dari Kejaksaan pada Jumat (16/5/2025).

Menurut dia, Satria Nanda menempati ruang tahanan bergabung dengan tahanan lainnya, namun terpisah dari 11 terdakwa lainnya.

“Untuk kamarnya berbeda, karena digabungkan dengan warga binaan yang lain,” ujarnya.

Pada pemeriksaan saksi mahkota, 30 April 2025, Ketua Majelis Hakim Tiwik menyoroti hubungan antara Kompol Satria Nanda dan sembilan anggotanya selama perkara ini berlangsung apakah masih harmonis.

Karena, ada permintaan penahanan Satria Nanda tidak bisa disatukan dengan yang lainnya.

Pengadilan sempat meminta agar penahanan disatukan, tetapi tidak dikabulkan, karena dikhawatirkan saling mempengaruhi.

BACA JUGA:  10 Eks Polisi Polresta Barelang Didakwa Jual 8 Kg Sabu, Sidang Kamis Keterangan Saksi dari Polda

Diketahui, sejak awal kasus ini terpublikasi pada Agustus 2024, terdakwa ditahan di Rutan Polda Kepri. Hingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan pada 19 Desember 2024, Kompol Satria Nanda menjalani penahanan di Rutan Polda Kepri. Penahanan ini terpisah dengan 9 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat perkara yang sama.

Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra, Rabu (9/1), mengatakan, alasan penahanan di Rutan Batam karena keamanan, serta adanya permohonan dari pihak keluarga dan pertimbangan dari tim pidana umum serta pimpinan Kejaksaan.

“Karena kasat (Satria Nanda) ini banyak mengungkap perkara narkotika dan macam-macam yang ditanganinya di situ. Untuk keamanan, penahanan jangan dulu di Rutan Kelas IIA Barelang,” kata Iqram.(ant)